DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggaran Qanun Jinayat Aceh di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Selasa (22/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Eksekusi yang digelar di ruang terbuka ini menarik perhatian masyarakat. Sejak pagi, aparat kepolisian dan Wilayatul Hisbah telah bersiaga di lokasi guna memastikan jalannya proses hukuman syariat berjalan aman dan tertib.
Kesembilan terpidana tersebut terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun pelaksanaan uqubat cambuk hari ini terbagi dalam beberapa perkara. Dua terpidana zina (FR dan CA) masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambuk. Dua terpidana ikhtilat (S dan YN) dijatuhi hukuman 18 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.
Sekain itu, Lima terpidana maisir (F, RT, N, APW, dan S) menjalani hukuman antara 7 hingga 9 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.
Sebelum eksekusi, tim medis dari Puskesmas Banda Aceh memeriksa kondisi kesehatan seluruh terpidana. Mereka dinyatakan layak menjalani hukuman, dan setelah itu proses eksekusi dilaksanakan oleh algojo syar’i di hadapan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan wujud nyata penegakan syariat Islam di Aceh.
“Dengan adanya pelaksanaan uqubat cambuk ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya di Kota Banda Aceh, agar selalu menaati dan mematuhi Qanun Jinayat,” ujar Muhammad Kadafi dalam keterangan yang diterima media dialeksis.com.
Ia menambahkan, Kejari Banda Aceh bersama Mahkamah Syariah dan Wilayatul Hisbah akan terus berkomitmen untuk menegakkan aturan syariat secara konsisten, sehingga Aceh tetap menjadi daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam.
Eksekusi cambuk ini menegaskan kembali bahwa penerapan Qanun Jinayat bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan ditegakkan secara nyata.
Kejaksaan berharap, setiap pelaksanaan uqubat cambuk dapat menekan angka pelanggaran syariat di Banda Aceh dan Aceh pada umumnya.
“Penegakan hukum jinayat ini bukan semata hukuman, tapi juga upaya pembinaan moral masyarakat,” tutup Kadafi.