Sekjen Demokrat: Berkhianat Jika Anies Terima Cak Imin Cawapresnya
Font: Ukuran: - +
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Politik - Sekjen DPP Partai Demokrat dan anggota Tim 8 Koalisi Perubahan, Teuku Riefky Harsya mengungkapkan fakta mengejutkan soal mencuatnya kabar duet Capres Koalisi Perubahan Anies Rasyid Baswedan disandingkan dengan cawapres Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Riefky mendapat kabar itu dari Sudirman Said, juru bicara Anies Baswedan, yang menyampaikan informasi itu kepada Partai Demokrat di Jakarta pada Rabu (30/8/2023). Menurut dia, informasi yang disampaikan Sudirman, Anies menerima keputusan itu atas dasar inisiatif sepihak Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh.
"Persetujuan ini dilakukan secara sepihak atas inisiatif Ketum Nasdem, Surya Paloh," ujarnya.
Dirinya sendiri juga telah meminta keterangan langsung kepada Anies terkait hal ini dan dibenarkan oleh Anies.
"Hari ini, kami melakukan konfirmasi berita tersebut kepada Anies Baswedan. Ia mengonfirmasi bahwa berita tersebut adalah benar," ucap Riefky dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Riefky menegaskan keputusan Anies ini memaksakan Demokrat, yang dipaksa menerima keputusan itu (fait accompli).
"Rentetan peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat perubahan, pengkhianatan terhadap Piagam Koalisi yang telah disepakati ketiga parpol," tegasnya.
Riefky menekankan, padahal sebelumnya Anies telah menyepakati menjadikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai cawapres pendampingnya.
"Menyikapi hal itu, Partai Demokrat akan melakukan rapat Majelis Tinggi Partai untuk mengambil keputusan selanjutnya. Sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, kewenangan penentuan koalisi dan Capres/Cawapres ditentukan oleh Majelis Tinggi Partai," pungkasnya.
Sebagai informasi, koalisi Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah memenuhi syarat kursi 20 persen di DPR, sehingga pasangan Anies-Cak Imin sudah cukup untuk bisa mendaftar ke KPU. [*]