Satu Calon DPD Asal Aceh Tak Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Saiful mengatakan semua partai politik sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) yakni sebanyak 24 parpol. Sedangkan untuk calon DPD RI dari 30 calon hanya satu orang yang tidak menyampaikan LADK yaitu calon nomor urut 30.
“Sesuai ketentuan perundang undangan bahwa apabila para calon tersebut tidak menyampaikan LADK, maka akan ada sanksi terhadap bersangkutan yaitu bisa didiskualifikasi atau dicoret dari daftar calon,” kata Saiful kepada Dialeksis.com, Rabu (17/1/2024).
Lebih lanjut, Saiful menjelaskan berdasarkan Pasal 325-339 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kegiatan Kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu, serta dalam mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatatkan pada pembukuan untuk kemudian dilakukan pelaporan dana kampanye.
“Dalam Laporan Dana Kampanye itu terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK),” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, laporan-laporan tersebut akan dilakukan audit oleh lembaga independen dari kantor akuntan publik. Untuk LADK Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi satu kesatuan dengan LADK Partai Politik Peserta Pemilu 2024.