Sabtu, 30 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Satresnarkoba Jakpus Amankan Pengedar 500 Butir Tramadol di Jatibaru

Satresnarkoba Jakpus Amankan Pengedar 500 Butir Tramadol di Jatibaru

Sabtu, 30 Mei 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Satresnarkoba Jakpus Amankan 500 Butir Tramadol. [Foto: Polres Metro Jakpus]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (37) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, petugas menyita 500 butir obat keras jenis tramadol.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras ilegal di wilayah tersebut.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam,” ujar Reynold yang dilansir pada Sabtu (30/5/2026).

AR diketahui merupakan warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 500 butir tramadol yang diduga akan diedarkan pelaku.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menambahkan, hasil tes urine terhadap AR menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut,” kata Wisnu.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI