Satgas Gakkumdu Polri Selidiki 21 Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro. Satgas Gakkumdu Polri menuturkan hingga saat ini terdapat 21 tindak pidana pemilu yang masih dalam tahap penyidikan. [Foto: Humas Polri]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri menuturkan hingga saat ini terdapat 21 tindak pidana pemilu yang masih dalam tahap penyidikan.
Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan, awalnya Satgas Gakkumdu menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus diproses.
Kemudian, tiga diantaranya dilakukan penghentian perkara (SP3) karena tidak memiliki kecukupan bukti.
“Dari 34 kasus, 21 proses sidik, 3 SP3, dan 10 sudah tahap II,” kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Djuhandani menjelaskan, dari 10 yang sudah dilakukan pelimpahan tahap II, terdapat empat perkara dalam sidang, enam sudah diputus pengadilan, dan satu sudah melewati tingkat banding. Lalu, satu perkara yang diputus dalam banding dibebaskan.
“Sebelumnya sudah ada 7 terpidana yang divonis dan satu dinyatakan bebas dalam tingkat banding,” tutur Djuhandani.
Djuhandani menuturkan, dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, 26 di antaranya terjadi di masa kampanye. Sedangkan delapan perkara lainnya, kata dia, terjadi saat masa pendaftaran. [*]
- Perubahan Peta: Partai Aceh dan Dukungan Kuat untuk Prabowo-Gibran di Aceh
- Pencoblosan Pemilu di Luar Negeri Lebih Awal Sudah Sesuai Aturan
- Peta Politik Pilpres 2024 di Aceh: Dukungan Kandidat Nomor 2 Menguat Jelang Pemilu
- AHY dan Jokowi Bersatu di DIY: Langkah Strategis Menuju Kemenangan Prabowo-Gibran