Ridwan Hadi: Pj Kepala Daerah Harus Mundur Jika Maju di Pilkada
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh, Ridwan Hadi. Foto: dok pribadi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh, Ridwan Hadi, SH, MH, memberikan penjelasan terkait aturan bagi Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada 2024.
Ia menegaskan bahwa Pj yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut Ridwan, sesuai dengan Peraturan KPU, seorang Pj tidak lagi berstatus Pj pada saat mencalonkan diri dalam Pilkada. "Pada saat mencalonkan diri, dia sudah mengundurkan diri dari jabatannya," jelasnya kepada Dialeksis.com, Senin (22/7/2024).
Selain itu, Ridwan juga menyoroti aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri. "Untuk ASN, apabila dia mencalonkan diri, dia harus membuat surat pernyataan mundur meskipun surat pemberhentian belum keluar karena masih dalam proses," ujarnya.
Ridwan menekankan pentingnya transparansi kepada publik mengenai status calon tersebut. "Penting untuk memberitahukan ke publik bahwa dia adalah calon, dan dia harus menyampaikan bahwa sudah mengajukan pengunduran diri walaupun masih dalam proses. Insyallah, pada saat mendaftar ke KIP, dia tidak lagi sebagai Pj," tambahnya.
Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa selama seorang Pj belum resmi menjadi calon, ia tidak boleh dianggap menggunakan fasilitas negara. "Sepanjang dia belum menjadi calon, maka dia tidak boleh dianggap menggunakan fasilitas negara," tegasnya.
Ridwan juga mengomentari banyaknya spanduk dan baliho dukungan yang bertebaran. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan kebenaran karena status pencalonannya masih sebagai bakal calon dan belum sah.
"Perihal banyak spanduk dukungan bertebaran itu tidak tepat dijadikan kebenaran, karena spanduk tidak jelas apalagi status pencalonannya masih bakal calon, belum sah," pungkasnya.***