Senin, 10 November 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh: Wujud Komitmen Pemerintah terhadap Identitas dan Kearifan Lokal

Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh: Wujud Komitmen Pemerintah terhadap Identitas dan Kearifan Lokal

Senin, 03 November 2025 11:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Kebudayaan Aceh memasuki babak baru seiring disahkannya Qanun No. 5 Tahun 2025 Tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh. [Foto: dok. Disbudpar Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kebudayaan Aceh memasuki babak baru seiring disahkannya Qanun No. 5 Tahun 2025 Tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh. Setelah menjalani tahapan penyusunan materi teknis dan naskah akademik serta serangkaian diuskusi dan uji publik, qanun ini akhirnya ditanda-tangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf pada 26 Juni 2025 yang lalu.

Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh ini adalah turunan dari UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. Mencakup substansi dan materi-materi penting seperti pokok pikiran kebudayaan daerah, pengarusutamaan kebudayaan Aceh, ekosistem kebudayaan Aceh, pengelolaan warisan dan kekayaan budaya Aceh, repatriasi benda-benda sejarah, data kebudayaan terpadu, apresiasi budaya, Pekan Kebudayaan Aceh, Anugerah budaya, organisasi budaya, dan dewan pemajuan kebudayaan Aceh.

Qanun ini adalah dasar hukum yang diharapakan dapat memacu serta meningkatkan upaya-upaya pemajuan kebudayaan Aceh ke depan. Hakikat kebudayaan sebagai entitas yang dinamis tentu akan menghadirkan tantangan sekaligus peluang yang semakin komplek. 

Menghadapi keniscayaan ini maka strategi kebudayan menjadi penting baik dalam rangka menjaga, memlihara, dan melestarikan otensitas kebudayaan yang kita miliki maupun untuk memberi nilai tambah atas ragam khasanah kebudayaan Aceh baik dalam konteks ekonomi maupun diplomasi budaya di tingkat nasional dan internasional.

Kahadiran Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh ini menandakan komitmen Pemerintah Aceh untuk menjadikan kebudayaan sebagai sokoguru pembangunan daerah, terlebih lagi dalam konteks status Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus yang memberi ruang Istimewa pada identitas kebudayaan dan kearifkan lokal di Aceh. 

Dengan demikan kehadiran qanun ini merupakan bentuk fasilitasi dan dukungan Pemerintah Aceh terhadap perluasan ruang ekspresi dan aktualisasi bagi masyarakat dan stakeholder sebagai pemilik, pelestari, dan pengembang kebudayaan Aceh.

Qanun ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengonsolidasi upaya peningkatan indikator capaian pemajuan kebudayaan Aceh di tingkat nasional, dimana saat ini masih berada pada peringkat 22 nasional. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI