Selasa, 17 Juni 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Putusan DKPP terhadap Ketua KIP Tamiang, Tgk Akmal: Seleksi Penyelenggara Pemilu Harus Dievaluasi

Putusan DKPP terhadap Ketua KIP Tamiang, Tgk Akmal: Seleksi Penyelenggara Pemilu Harus Dievaluasi

Senin, 16 Juni 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Tgk Akmal Abzal. [Foto: for dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 terhadap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Andrianti, menyisakan catatan serius dalam integritas penyelenggara pemilu di daerah.

Rita terbukti melanggar kode etik usai dilaporkan oleh calon legislatif Partai Aceh, Muhammad Usman, atas dugaan penerimaan uang dengan imbalan penambahan suara pada Pemilu 2024. Putusan ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas KIP secara kelembagaan.

Terkait hal itu, Tgk Akmal Abzal, mantan Komisioner KIP Aceh dua periode yang juga dikenal sebagai pemerhati kepemiluan, menilai bahwa peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya sistem seleksi dalam menjaring penyelenggara pemilu yang berintegritas.

“Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa proses seleksi penyelenggara pemilu, khususnya di Aceh Tamiang, tidak didasarkan pada penelusuran rekam jejak yang ketat. Seandainya tim panitia seleksi (Timsel) dan DPRK Aceh Tamiang mampu menelusuri dengan seksama latar belakang para calon komisioner sejak awal, saya yakin hal memalukan seperti ini tidak akan terjadi,” ujar Akmal kepada Dialeksis, Senin (16/6/2025).

Ia menegaskan bahwa masyarakat telah menaruh harapan besar kepada komisioner KIP untuk menjaga kemurnian suara dan kejujuran proses demokrasi. Namun, lanjut Akmal, kejadian ini justru menciderai kepercayaan tersebut dan sulit untuk dipulihkan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga merusak fondasi kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi pilar utama dalam demokrasi,” ujarnya.

Menurut Akmal, kondisi ini diperparah oleh situasi saat ini di mana publik tengah mengalami krisis kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu. 

“Ketika publik makin skeptis, saat itu pula sebagian oknum komisioner justru mempertontonkan perilaku amoral yang mencoreng nama lembaga. Ironi ini sungguh menyakitkan,” tukasnya.

Ia mengingatkan bahwa DPRK dan Timsel perlu mengevaluasi total mekanisme rekrutmen, termasuk memperbaiki sistem uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) agar seleksi tidak hanya formalitas.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting. Bila perlu, Timsel yang sama tidak lagi diberi kepercayaan untuk terlibat dalam seleksi berikutnya. Harus ada sanksi tegas agar tidak terulang,” tegasnya.

Akmal juga memberikan peringatan keras kepada para komisioner KIP lainnya agar menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan amanah jabatan.

“Jangan bermain api. Sepandai-pandai tupai melompat, suatu saat akan jatuh juga. Jabatan ini memang terbatas waktu, tapi catatan negatif akan membekas sepanjang hayat,” tandasnya.

Terakhir, ia mengutip pepatah Aceh sebagai penutup peringatan moralnya, “Sulet keu pangkai, kanjai keu laba.” Sebuah pesan bahwa kepercayaan itu mahal, dan ketika dicederai, sulit untuk dikembalikan. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dpra