PT BNA Tangani 825 Perkara Hukum Banding Tahun 2023, Terbanyak Kasus Pidana
Font: Ukuran: - +
Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga menjabat Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) Dr Taqwaddin menyampaikan, PT BNA menerima dan memeriksa 825 perkara upaya hukum banding selama tahun 2023. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) Dr Taqwaddin menyampaikan, PT BNA menerima dan memeriksa 825 perkara upaya hukum banding selama tahun 2023.
"Dari 825 perkara tersebut yang sudah selesai diputuskan sebanyak 774 perkara. Sedangkan sisanya 51 perkara akan diputuskan bulan Januari 2024 ini," sebut Taqwaddin yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Rabu (3/1/2023).
Dirinya menjelaskan, perkara yang belum putus ini disebabkan karena perkara yang dimintakan banding tersebut diajukan pada bulan Desember 2023. Jadi tak selesai putusan, karena urutan perkara yang masuk memang pada akhir tahun.
"Ini artinya, mengacu pada tugas pokok dan fungsinya maka performa kinerja seluruh sumberdaya manusia PT BNA mencapai 94 persen dari seluruh perkara yang masuk," tuturnya.
Taqwaddin merincikan, bahwa dari 825 perkara yang diperiksa selama 2023, yang terbanyak adalah perkara pidana yaitu 640 perkara, menyusul perkara perdata 139, perkara pidana korupsi 41, dan perkara pidana anak 5.
Kasus-kasus pidana mendominasi perkara di PT BNA, yaitu totalnya mencapai 686 perkara dari dua panitera muda, Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Tipikor.
Dari 825 perkara yang menjadi beban kerja selama 2023, sebanyak 70 perkara merupakan perkara sisa yang tidak selesai diputuskan pada tahun 2022. Sedangkan beban awal 2024 ini adalah 51 perkara yang merupakan sisa perkara yang belum putus pada tahun 2023 lalu.
"Dibandingkan dengan beban perkara tahun 2022 lalu yang semuanya berjumlah 677 perkara, maka selama tahun 2023 PT BNA menerima jumlah perkara yang lebih banyak, yaitu 825 perkara," ujarnya.
Dikatakan, walaupun jumlah perkara semakin meningkat, dan jumlah hakim semakin berkurang yaitu hanya 14 orang Hakim Tinggi, tetapi kinerja PT BNA terus dioptimalkan.
Data ini menjadi bukti bahwa para Hakim Tinggi yang didukung dengan pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan PT BNA telah bekerja maksimal memberikan pelayanan terbaiknya memberikan putusan yang benar dan adil.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menghukum mati 26 orang terpidana, hukuman pidana seumur hidup 7 orang, hukuman pidana antara 10 sampai 20 tahun sebanyak 30 terpidana, hukuman pidana 5 - 10 tahun sebanyak 126 terpidana, dan hukuman pidana antara 1 sampai 5 tahun sebanyak 447 terpidana.
"Jumlah terpidana hukuman mati tahun ini meningkat, lebih banyak dari tahun 2022 yang jumlahnya 22 orang. Selama tahun 2023, PT BNA telah menjatuhkan putusan hukuman mati sebanyak 26 terpidana,” pungkas Taqwaddin. [*]
- Berpotensi Pidana, Polri Ingatkan Masyarakat Tidak Sebar Konten Negatif di Medsos
- Irjen Kemenag Tak Datang Dipanggil KPK Sebagai Saksi, Praktisi Hukum: Terkena Ancaman Pidana
- Sidang Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura, JPU Hadirkan 12 Orang Saksi
- Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Kasus Pupuk Subsidi di Aceh Tenggara