Beranda / Politik dan Hukum / Proses Negosiasi Gagal, Zoel SoPAN Dilapor ke Polres Bireuen

Proses Negosiasi Gagal, Zoel SoPAN Dilapor ke Polres Bireuen

Kamis, 09 Mei 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Anggota DPRK Bireuen Zulkarnaini alias Zoel SoPAN. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pihak Sekwan, Komisi I DPRK Bireuen dan Pansel Panwaslih secara resmi membuat laporan ke SPKT Polres Bireuen terhadap anggota DPRK Bireuen Zulkarnaini alias Zoel SoPAN

Politisi Partai Aceh Dapil III Zoel SoPAN dilaporkan ke Polres Bireuen terkait perusakan pintu salah satu ruang sekretariat Pansel Panwaslih Bireuen yang berada di gedung Sekretariat DPRK Bireuen dan mengambil paksa dokumen peserta calon anggota Panwaslih Bireuen, pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

Sekretaris DPRK Bireuen, Said Abdurrahman, S.Sos ditanya Dialeksis.com membenarkan bahwa pihaknya sudah melapor Zoel SoPAN ke Polres Bireuen. 

"Benar, sudah kita lapor, Hari Rabu 8 Mei 2024 kemarin," kata Sekwan, kepada Dialeksis.com, Kamis (9/5/2024).

Dikatakan Said, Zoel SoPAN dilaporkan ke Polres Bireuen setelah pendekatan persuasif atau proses negosiasi gagal tercapai.

Pihak Sekwan berkeinginan agar berkas dokumen peserta calon anggota Panwaslih Bireuen yang diambil Zoel SoPAN untuk dikembalikan. Namun Zoel SoPAN ngotot tak mengembalikan berkas tersebut

"Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, telah menghubungi langsung Zoel SoPAN, meminta berkas yang diambilnya agar dikembalikan, Namun sampai hari ini belum juga dikembalikan," sebut Said Abdurrahman.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H, melalui Kasat Reskrim, Iptu Adimas Firmansyah, S.Tr.K, S.I.K., M.Si ditanyai Dialeksis.com membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut. 

"Benar sudah ada Laporan," kata Kasat Reskrim Polres Bireuen.

Zulkarnaini alias Zoel SoPAN dikonfirmasi Dialeksis.com terkait laporan tersebut mengatakan dirinya siap menghadapi laporan tersebut. Akan tetapi, kata Zoel SoPAN, penegak hukum juga harus menempuh prosedur seperti melakukan gelar terlebih dahulu.Apakah sudah terpenuhi unsur. Begitu juga dalam pemeriksaan anggota DPRK harus ada izin Gubernur. 

"Karena di DPR ada BKD, kalau ada persoalan diselesaikan di Internal dulu. Tidak semua bisa dibawa ke ranah pidana," kata Zoel SoPAN.

Menurut Zoel SoPAN kalau persoalan internal tak diselesaikan tingkat BKD dan dibawa ke pidana. Maka Sekwan wajib melaporkan persoalan internal yang terjadi di Dewan selama ini k eranah pidana. [faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda