Beranda / Politik dan Hukum / Di Peusangan, Saksi PNA Protes Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara

Di Peusangan, Saksi PNA Protes Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara

Jum`at, 23 Februari 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di Gedung Balai Desa Kantor Camat Peusangan. [Foto: Fajri Bugak]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Saksi dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) melakukan protes terhadap proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara DPRD Provinsi atau DPRA yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Peusangan yang dilangsungkan di Gedung Balai Desa Kantor Camat Peusangan, Kamis (22/2/2024).

M.Ilham saksi dari PNA menyampaikan protes terhadap temuan adanya dugaan mark up suara di beberapa gampong dalam kecamatan Peusangan, modusnya ialah dengan cara suara yang tidak dipakai digunakan untuk caleg tertentu.

"Kami menaruh curiga karena tingkat kehadiran pemilih melewati 95 persen. Seperti yang terjadi di Gampong Paloh pada TPS 1 dari total pemilih 257 sisa surat suara hanya 10. Sedangkan Orang yang menggunakan hak pilih sebanyak 247. Sisa suara hanya ditinggal cuma 10 persen," kata M Ilham, kepada Dialeksis.com, Kamis (22/2/2024).

Disisi lain kata Ilham, saat itu pihaknya meminta agar kotak suara dibuka untuk melihat absensi kehadiran dan surat undangan yang hadir. Namun pihak PPK mengabaikan permintaan mereka. 

"Inilah yang membuat kami semakin curiga bahwa dugaan kuat ada indikasi mark up suara," ungkap Saksi dari Partai Nanggroe Aceh ini seraya menyebutkan hal yang sama juga terjadi di Gampong Paya Lipah dan beberapa gampong lain.

Ilham juga menambahkan, pihaknya dari PNA sudah melakukan pemetaan di Kecamatan Peusangan, temuan yang sama juga terjadi di beberapa gampong lainnya. 

"Untuk itu kami akan sampaikan sanggahan," ucap Ilham.

Sementara itu, Ketua PPK Peusangan, Dedi dikonfirmasi Dialeksis.com terkait protes dari saksi PNA, ia mengatakan bila ada yang keberatan silahkan mengisi form sanggahan serta melakukan koordinasi dengan Panwascam. 

Pihaknya kata Dedi, kalau tidak mempunyai dasar, seperti putusan Panwas, pihaknya tidak bisa membuka kotak suara. 

"Jadi kalau ada yang keberatan bisa sampaikan sangahan nanti bisa ditindaklanjuti saat Pleno tingkat Kabupaten," jelas Dedi. [faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda