PPP Terancam Gagal Ke Senayan, Akademisi Ungkap Alasannya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Dosen Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK) Aryos Nivada. Foto: dok Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dosen Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK) Aryos Nivada menilai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam gagal lolos ke Senayan karena belum berhasil melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pemilu Legislatif DPR RI 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap 36 provinsi hingga Rabu (20/3/2024) siang.
Dari hasil itu, PPP mengoleksi 5.761.181 suara dari total 82 daerah pemilihan (dapil).
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di 36 provinsi yang mencapai 150.034.514 suara, maka, PPP cuma mengantongi 3,84 persen suara.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Namun begitu, masih ada dua provinsi yang belum dilaksanakan rekapitulasi tingkat nasional, yaitu Papua dan Papua Pegunungan. Masing-masing wilayah itu hanya memiliki 1 daerah pemilihan (dapil).
Mengacu pada realita diatas, Aryos menyebutkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dua provinsi Papua itu sekitar 2 juta. Jika DPT 2 provinsi ditambah dengan yang sudah selesai, maka menjadi 152 juta DPT.
“Ambang batas 4% nya berarti 6,08 juta, suara PPP sekarang 5,7 juta. Kalau mau lolos, PPP harus dapat 300 ribu dari 2 provinsi Papua tersebut, 300 ribu artinya 15% dari DPT 2 juta tadi,” jelasnya.
Di samping itu, menurut Aryos, PPP bukanlah penguasa di daerah Papua yang bisa dapat suara diatas 10 persen. Jangankan bisa raih 15%, untuk mendapatkan 5% saja di 2 provinsi Papua tersebut sulit.
“Tapi apapun itu, mari kita menunggu pengumuman resmi dari KPU malam ini,” ucapnya.
Menurut Aryos, penyebab tidak lolosnya ambang batas parlemen PPP dikarenakan basis konstituen PPP dari kalangan pesantren tergerus dan diambil alih oleh partai lain.
“Kedua, adanya konflik internal yang tidak terkonsolidasi dengan tuntas. Di samping itu, cara dan strategi partai tidak menyesuaikan kebutuhan pemilih saat ini,” ungkapnya.
Selain itu, kata Aryos, tidak konsisten merawat basis konstituen juga menjadi penyebab PPP tidak berhasil melampaui ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu Legislatif DPR RI 2024.
“PPP ini juga cenderung terpolarisasi dengan permainan elit politik lain,” ujarnya.
Menurutnya, peluang PPP lolos di pemilu 2024 menjadi kecil meski MK sebelumnya telah memutuskan ambang batas 4 persen inkonstitusional dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023.
“Namun ambang batas parlemen tersebut tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku di Pemilu DPR 2024. Ambang batas parlemen menjadi konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya,” jelasnya.
- BKA Diminta Segera Tetapkan SK Pengangkatan PPPK 2023 di Lingkungan Pemerintah Aceh
- Hanya Sisa 2 Dapil di Papua, PPP Belum Tembus Parliamentary Threshold 4 Persen
- Pemkab Gayo Lues Siap Rekrut 1.000 Tenaga PPPK dan CPNS Tahun 2024, Ini Detail Formasinya!
- Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Ini Ketentuan Lengkapnya