Popon Ditangkap di Jakarta Setelah Masuk DPO
Font: Ukuran: - +
Penetapan Popon sebagai DPO. Foto: Humas Polda Aceh
DIALEKSIS.COM | Sabang - Teuku Indra Yosdiansyah, yang dikenal sebagai Popon, telah ditangkap setelah menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat pagi (8/3/2024) di Polres Sabang.
Popon masuk dalam DPO sejak 22 Januari 2024, terkait kasus pemerasan dan pengancaman. Tindakannya melanggar Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP. Polda Aceh, dengan bantuan Satreskrim Polres Sabang, berhasil menangkapnya di sebuah hotel di Jakarta.
Setelah penangkapan, Popon langsung diamankan dan diterbangkan ke Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh. Dia kemudian dibawa dengan kapal cepat dari Pelabuhan Ulee Lheue dan tiba di Pelabuhan Balohan, Sabang.
Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Bukhari SH, menjelaskan bahwa Popon ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Aceh dan Satreskrim Polres Sabang. Proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung.
Sebelumnya, Popon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sabang atas pemerasan dan pengancaman, sesuai Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP. Polres Sabang menetapkan DPO terhadapnya karena ketidakhadirannya dalam panggilan penyidik.
Polres Sabang berkomitmen untuk mengungkap semua fakta dalam kasus ini dan memastikan keadilan. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum yang berlangsung.
Polres Sabang juga mengajak masyarakat untuk membantu pencarian Popon dengan memberikan informasi tentang keberadaannya kepada pihak berwenang. Di akhir pernyataannya, Polres Sabang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan dan kesabaran mereka dalam penanganan kasus ini.