DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam Public Hearing Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (11/12/2025).
Dalam forum yang dihadiri akademisi, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat Aceh tersebut, Yusril menjelaskan bahwa struktur penanganan tindak pidana korupsi sudah longgar diatur dalam Undang-Undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Menurutnya, kewenangan Polri dalam proses penyelidikan dan penyidikan tetap diperlukan dalam sistem penegakan hukum Indonesia.
“Polisi itu terbatas hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polisi kan tidak bisa menuntut orang di pengadilan, itu tugasnya pihak kejaksaan. Jadi struktur penanganan korupsi sudah berjalan sesuai aturan,” ujar Yusril usai acara kepad awak media yang dihadiri media dialeksis.com.
Belakangan, berkembang wacana nasional mengenai penghapusan atau pengalihan kewenangan Polri dalam penanganan kasus korupsi kepada Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun Yusril menegaskan bahwa isu tersebut tidak menjadi agenda pembahasan dalam public hearing di Banda Aceh.
Ia menerangkan, masukan yang masuk justru lebih banyak berkaitan dengan perbaikan kultur pelayanan, pelindungan, dan perubahan perilaku aparat kepolisian di lapangan.
“Masalah itu tidak dibahas spesifik hari ini. Fokus dialog adalah tugas-tugas Polri sebagaimana diatur konstitusi, bukan soal apakah polisi akan tetap menangani kasus korupsi atau tidak,” kata Yusril.
Menurut Yusril, diskusi publik lebih menyoroti persoalan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, termasuk tata kelola pelayanan publik, kedisiplinan anggota, hingga perlindungan terhadap masyarakat yang mencari keadilan.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait wacana pembatasan kewenangan Polri dalam penyidikan korupsi, Yusril kembali menegaskan bahwa perubahan struktur kewenangan bukan ranah komisi reformasi.
“Kalau mengenai struktur kepolisian, siapapun tidak bisa berkata apa-apa karena yang memutuskan adalah presiden dan dewan perwakilan rakyat. Segala sesuatu terkait dengan Polri itu diatur dengan undang-undang,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan Polri dalam perkara korupsi sudah dijamin oleh UU Kepolisian dan KUHAP baru, sehingga tidak ada alasan hukum untuk membatasi peran tersebut di luar proses legislasi nasional.
“Pertemuan ini fokus pada tugas-tugas utama kepolisian sebagaimana diatur Pasal 30 UUD 1945, keamanan, ketertiban, perlindungan, pelayanan, pengayoman, dan penegakan hukum. Isu pemberantasan korupsi tidak masuk dalam diskusi detail karena kewenangan Polri sudah diatur jelas dalam UU dan KUHAP baru,” tegasnya.
Yusril menuturkan bahwa seluruh masukan dari peserta public hearing di Aceh akan dibawa ke rapat pleno Komisi Percepatan Reformasi Polri. Rekomendasi final akan disampaikan langsung kepada Presiden pada akhir Januari 2026.
“Semua masukan yang berkembang hari ini akan kami rangkum dan bahas di pleno. Nantinya akan kami serahkan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan untuk mempercepat reformasi Polri ke depan,” tutupnya. [nh]