Kamis, 24 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Polres Simeulue Tangkap Terduga Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Tangkap Terduga Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Kamis, 24 April 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Polres Simeulue Tangkap Terduga Pemerkosa Anak di Bawah Umur. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Simeulue - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue menangkap seorang pria berinisial DF (32), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban berusia 13 tahun, warga Desa Mawar, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Simeulue pada Minggu, 13 April 2025. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/IV/2025/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH.

Kepala Satuan Reskrim Polres Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi serta korban. Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan dua alat bukti yang sah, DF ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 20 April 2025.

"Tersangka kemudian ditangkap dan sempat ditahan di Rutan Polres Simeulue, sebelum dititipkan ke Lapas Kelas III Sinabang untuk proses hukum selanjutnya," kata Zainur dalam keterangannya, Rabu, 24 April 2025.

DF disangkakan melanggar Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 47 mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak, dengan ancaman uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 90 kali, denda hingga 900 gram emas murni, atau penjara maksimal 90 bulan. Sedangkan Pasal 50 terkait jarimah pemerkosaan terhadap anak, ancaman hukumannya mencapai 200 kali cambuk, denda 2.000 gram emas, atau 200 bulan penjara.

Menurut penyidik, DF berdalih akan menikahi korban secara siri dan menjanjikan menyekolahkan korban secara gratis. Namun, janji itu tak ditepati. 

“Modus tersangka adalah memperdaya keluarga korban dengan janji pernikahan dan pendidikan, padahal faktanya ia tetap melakukan hubungan layaknya suami-istri,” ujar Zainur.

Polres Simeulue menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, yang termasuk kelompok rentan. “Kami akan mengawal setiap proses hukum hingga tuntas,” kata Zainur.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar