Beranda / Politik dan Hukum / Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan Gajah

Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan Gajah

Sabtu, 25 Mei 2024 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasatreskrim IPTU Ibrahim SH MH mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka perburuan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan gajah, satwa yang dilindungi. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka perburuan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan gajah, satwa yang dilindungi.

Tersangka yang diamankan, yaitu Ju alias M (48)wiraswasta asal Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasatreskrim IPTU Ibrahim SH MH mengatakan, sebelumnya pada Sabtu (23/3/2024) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan bangkai seekor gajah yang sudah mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. 

"Peristiwa penemuan gajah mati itu menunjukkan gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi," ucap IPTU Ibrahim, Sabtu (25/5/2024).

Setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, Kasatreskrim mengerahkan personil ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah, yakni JU alias M (48) dan selanjutnya dilakukan upaya penangkapan. Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka M, tim melakukan pengejaran terhadap posisi tersangka," papar Kasatreskrim.

Namun, terang Kasatreskrim, tersangka berpindah-pindah tempat persembunyian. Selanjutnya pada hari Selasa, 21 Mei 2024, keberadaan tersangka M berhasil diketahui oleh tim dan kemudian tim melakukan pengejaran dari Desa Bungkah Kecamatan Muara Batu Aceh Utara hingga akhirnya posisi tersangka berhasil terlihat oleh tim di Kecamatan Nisam.

Selanjutnya tim berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka, kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yang menurut pengakuan tersangka disembunyikan di Perkebunan Sawit di Desa Padang Sikabu Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya tim berangkat ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yang ditanam oleh tersangka M di salah satu area perkebunan.

"Polisi berhasil mengamankan 2 buah gading gajah dari tersangka M dan 2 buah sisanya yang belum sempat diambil yang masih dibelalainya (serahan BKSDA) dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang bukti," terang Kasatreskrim IPTU Ibrahim.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun. 

"Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda