Kamis, 18 September 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Polres Aceh Selatan Ungkap 3 Kasus Kriminal, Termasuk KDRT Tewaskan Bayi

Polres Aceh Selatan Ungkap 3 Kasus Kriminal, Termasuk KDRT Tewaskan Bayi

Rabu, 17 September 2025 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana menonjol di wilayah hukumnya. Kasus tersebut meliputi pencurian kambing di Trumon Timur, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kluet Selatan, serta kekerasan terhadap anak dan KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Trumon Timur. [Foto: Humas Res Asel]


DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana menonjol di wilayah hukumnya. Kasus tersebut meliputi pencurian kambing di Trumon Timur, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kluet Selatan, serta kekerasan terhadap anak dan KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Trumon Timur.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah mengatakan, “Kami terus bergerak cepat dan tegas dalam menindak pelaku kriminal agar masyarakat merasa aman. Tiga kasus ini kami ungkap dalam waktu singkat berkat kerja keras tim dan dukungan masyarakat.”

Dalam kasus pencurian ternak, lima pelaku berinisial HM, SB, HB, SP, dan MA mencuri 9 ekor kambing milik warga di Kecamatan Trumon Timur. “Salah satu korban bahkan mengalami luka di bagian kening akibat insiden ini. Kami berhasil mengamankan 4 ekor kambing serta barang bukti lain termasuk mobil dan parang,” jelas Kapolres yang dilansir pada Rabu (17/9/2025).

Sedangkan untuk kasus curanmor, pelaku DI (34) asal Aceh Tenggara berhasil diringkus setelah mencuri sepeda motor Yamaha N-Max di SPBU Geulumbuk, Kluet Selatan. Berkat rekaman CCTV dan kerja sama antar wilayah, pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Pidie Jaya bersama barang bukti sepeda motor dan dokumen kendaraan.

Kasus paling tragis adalah kekerasan terhadap anak yang dilakukan tersangka M (30) terhadap anak kandungnya berusia 8 bulan hingga meninggal dunia di Dusun Blok B, Gampong Sineubok Pusaka, Trumon Timur. Kapolres menegaskan, “Tersangka berhasil kami tangkap hanya beberapa jam setelah kejadian. Ini adalah peristiwa memilukan yang menjadi perhatian kami serius.”

“Para pelaku pencurian ternak kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, pelaku curanmor Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun, dan tersangka KDRT dikenakan Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.” ucap Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejahatan melalui call center Polri 110. “Kami berkomitmen menciptakan situasi aman dan kondusif di Aceh Selatan,” tutupnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bpka - maulid