DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Jajaran Polres Aceh Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian minyak nilam yang merugikan petani di Gampong Krueng Kluet, Kecamatan Kluet Utara.
Kasus ini bermula dari laporan seorang petani bernama Rival (30) yang kehilangan 14 kilogram minyak nilam miliknya pada Selasa (7/4/2026). Saat itu, korban meninggalkan rumah sejak pagi hingga malam hari. Namun, setibanya kembali sekitar pukul 20.00 WIB, minyak nilam yang disimpan di rumahnya telah hilang.
Setelah melakukan penelusuran, korban mencurigai seorang pria berinisial FY (27), yang masih satu kampung dengannya. Kecurigaan tersebut menguat setelah korban menemukan sebagian barang miliknya, sekitar 9 kilogram minyak nilam, berada di belakang rumah terduga pelaku. Sementara sisa lainnya diduga telah dijual ke agen di wilayah Kota Fajar.
Kapolres Aceh Selatan T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Narsyah Agustian menyatakan pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tim opsnal bergerak cepat setelah menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tapaktuan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Narsyah yang dilansir pada Jumat (10/4/2026).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp900.000, satu lembar STNK, serta satu unit mobil Toyota Agya tahun 2016.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Aceh Selatan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. [*]