DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Polres Aceh Barat resmi menyerahkan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AM dan MIF, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat (Kejari Aceh Barat) pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy S.H. membenarkan pihaknya telah menyerahkan 2 tersangka curanmor ke Kejari dalam keterangan resminya yang diterima dialeksis.com pada Jumat (7/3/2025).
"Penyerahan ini menandai puncak penyidikan kasus yang berlangsung sejak November 2024 lalu," ucapnya.
Kasat Reskrim turut menuturkan kronologi kejadian. "Kasus ini bermula dari laporan pencurian motor di wilayah Aceh Barat pada 13 November 2024. Melalui penyelidikan intensif selama empat bulan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka pada Maret 2025," papar Iptu Fahmi.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah sinergi antarinstansi.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Aceh Barat dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam upaya memberantas kejahatan di wilayah ini. Ini bukti komitmen kami untuk menciptakan keamanan yang berkesinambungan," tegasnya.
Selain menyerahkan dua tersangka, Polres Aceh Barat juga mengamankan barang bukti kunci yang mendukung proses hukum.
"Masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya partisipasi aktif dalam menjaga ketertiban. Laporan cepat dari warga sangat membantu efektivitas penindakan," pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Barat.
Dengan rampungnya tahap penyidikan, kasus ini kini memasuki fase penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Upaya kolaboratif ini diharapkan menjadi preseden baik untuk pencegahan kejahatan serupa di masa depan.[*]