Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Polisi Periksa Ahli Gambut, Dalami Dugaan Kerusakan Rawa Tripa di Nagan Raya

Polisi Periksa Ahli Gambut, Dalami Dugaan Kerusakan Rawa Tripa di Nagan Raya

Minggu, 26 April 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya terus mendalami dugaan kerusakan kawasan gambut Rawa Tripa dengan melibatkan ahli gambut dalam proses penyelidikan. 

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian ilmiah atas aktivitas yang diduga berdampak pada salah satu ekosistem penting di pesisir barat Aceh tersebut.

Pemeriksaan terhadap ahli ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Keterangan ahli dinilai krusial guna menjelaskan kondisi lahan gambut, tingkat kerusakan, serta potensi dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, mengatakan bahwa pelibatan ahli bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan berbasis data dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menghadirkan ahli gambut untuk memberikan penjelasan ilmiah terkait karakteristik dan kerentanan ekosistem Rawa Tripa. Ini penting agar setiap langkah penegakan hukum memiliki dasar yang kuat,” ujar Rizal kepada media dialeksis.com, Minggu, 26 April 2026.

Rawa Tripa dikenal sebagai bagian dari bentang ekosistem gambut yang memiliki fungsi vital, mulai dari penyimpan karbon, pengendali banjir, hingga habitat keanekaragaman hayati. Kerusakan di kawasan ini tidak hanya berdampak secara lokal, tetapi juga berkontribusi terhadap krisis iklim yang lebih luas.

Rizal menegaskan, penyelidikan masih terus berkembang. Selain memeriksa ahli di daerah, pihaknya juga berencana meminta keterangan dari sejumlah ahli di Jakarta guna memperdalam aspek pidana serta kajian fungsi ekosistem gambut.

“Apabila telah diperoleh bukti dan pendapat ahli yang kuat, kami akan menindaklanjuti secara hukum, termasuk terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perusakan, transaksi, maupun pihak yang diduga menjadi dalang,” tegasnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya menemukan indikasi aktivitas yang mengarah pada perambahan kawasan hutan lindung gambut Rawa Tripa. Temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan pengecekan langsung di lapangan bersama sejumlah pihak terkait.

Pengecekan dilakukan di kawasan gambut Rawa Tripa yang berada di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu, 4 Maret 2026.

Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan kerusakan kawasan tersebut.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI