Beranda / Politik dan Hukum / Polisi Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling dan Kulit Satwa Dilindungi di Aceh Besar

Polisi Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling dan Kulit Satwa Dilindungi di Aceh Besar

Selasa, 10 Desember 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kasus perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar pada Selasa (3/12/2024) kemarin. 

Polisi menyita barang bukti sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, paruh burung rangkong, sepeda motor dan ponsel berbagai jenis.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap yakni MF (28), warga Aceh Besar dan IR (35), warga Pidie. 

"Dari MF kita amankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan handphone," ujarnya, Senin (9/12/2024). 

"Sementara dari IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone," sambung dia. 

Fadilah menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi atau perdagangan sisik trenggiling. 

"Dari informasi itulah, tim langsung melakukan penyelidikan lanjut hingga akhirnya menangkap kedua pelaku. Ternyata diketahui bahwa MF memesan sisik trenggiling tersebut kepada IR," jelasnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal benda tersebut. 

"Masih kita dalami darimana asalnya, termasuk untuk apa sisik trenggiling itu dipesan. Selain itu kita juga libatkan para ahli, yang dalam hal ini adalah pihak BKSDA," kata Fadilah. 

"Mereka dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI