DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa hukum PT Bumi Flora mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap sekelompok massa yang dinilai telah melakukan aksi anarkis dan melanggar hukum di kawasan perkebunan perusahaan.
Aksi yang berlangsung sejak 22 Januari 2026 itu dilaporkan telah melumpuhkan aktivitas perusahaan serta mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.
Hendri Saputra, SH.I, M.H., selaku kuasa hukum PT Bumi Flora dari Kantor Hukum T Hendri Law, menyatakan bahwa aksi yang awalnya diklaim sebagai bentuk penyampaian aspirasi kini telah berubah menjadi tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.
“Aksi segerombolan orang tersebut telah keluar dari jalur hukum dan menjurus pada tindakan anarkis serta main hakim sendiri. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Hendri kepada media dialeksis.com di Banda Aceh, Jumat (17/4/2026).
Ia memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan kelompok tersebut, mulai dari penguasaan lahan tanpa hak, pendudukan area perkebunan, pemblokiran jalan, hingga perampasan aset kendaraan milik perusahaan. Selain itu, massa juga disebut melarang para pekerja untuk melakukan panen dan produksi kelapa sawit.
Situasi dilaporkan semakin memburuk pada Kamis (16/4/2026), ketika kelompok tersebut memutus akses jalan yang menghubungkan Desa Alue Lhok dengan area perkebunan PT Bumi Flora di beberapa titik.
“Mereka menggali badan jalan dan menebang pohon sawit untuk ditumbangkan di atas jalan. Akibatnya akses jalan putus total. Masyarakat tidak bisa berbelanja kebutuhan pokok, tidak bisa ke kebun, dan yang paling memprihatinkan, anak-anak sekolah terpaksa libur karena akses antar-jemput terputus,” jelasnya.
Aksi ini merupakan lanjutan dari kejadian sebelumnya pada 15 Maret 2026, saat massa menanam balok kayu di sepanjang badan jalan Desa Alue Lhok. Hendri menilai tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat, bahkan berdampak pada terhentinya aktivitas pendidikan.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum mendesak kepolisian dan aparat terkait untuk segera turun tangan memproses hukum para pelaku serta memulihkan kondisi di lapangan.
“Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kriminal. Di negara kita, hukum harus menjadi panglima. Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang akan berlaku adalah hukum rimba,” tutupnya.