Jum`at, 23 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Polisi Amankan 4 Orang Terkait Dugaan Penyediaan Fasilitas Zina di Aceh Barat

Polisi Amankan 4 Orang Terkait Dugaan Penyediaan Fasilitas Zina di Aceh Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengamankan empat orang terkait dugaan tindak pidana menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina di sebuah rumah di Kecamatan Johan Pahlawan. [Foto: Humas Res Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengamankan empat orang terkait dugaan tindak pidana menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina di sebuah rumah di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Rabu (21/10/2026) malam.

Keempat orang tersebut terdiri dari tiga perempuan berinisial O.N.S., T.R., dan A.R.M., serta seorang laki-laki berinisial M.F. Dalam penindakan sekitar pukul 21.30 WIB itu, polisi turut mengamankan enam unit telepon genggam dan uang tunai Rp400.000.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi mengatakan, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyediaan fasilitas atau promosi jarimah zina di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan sebelum mendatangi rumah yang dilaporkan.

"Informasi masyarakat menjadi petunjuk awal bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan tindak pidana," kata Deno, melalui Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, Kamis (22/10/2026).

Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Barat bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, para terduga disangkakan melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina.

Polisi menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan serta sesuai prosedur hukum.

Masyarakat juga diimbau melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

Polisi mengingatkan bahwa informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI