Peta Sementara Caleg DPR RI Dapil Aceh 2
Font: Ukuran: - +
Reporter : Ratnalia
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hitung suara sementara untuk Pileg DPR RI Dapil Aceh 2 pada Kamis (15/2/2024) malam pukul 22:01:13 di laman KPU pemilu2024.kpu.go.id menunjukkan sebanyak 239 TPS telah masuk laporan penghitungan suaranya.
Untuk sementara partai yang memimpin, yakni Golkar. Disusul PKB di nomor kedua. Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Demokrat menempati posisi ketiga, keempat, dan kelima.
Hitung Suara Caleg Menurut Partai pada Dapil 2 Aceh
1. PKB
HRD, sapaan akrab H Ruslan Daud melesat dalam perolehan suara sementara sebanyak 5.885. Posisi kedua diraih Muhammad Adam dengan 2.518 suara badan.
2. Gerindra
Sementara perolehan suara dipimpin T Zainal Abidin dengan 2.375 suara badan, dipepet TA Khalid sebanyak 2.115 suara badan.
3. PDI-Perjuangan
Dwi Krisnawati memimpin suara dengan memperoleh 2.671 suara badan, disusul Mas Adi M dengan 2.300 suara.
4. Golkar
Suara tertinggi sementara dipegang H Ilham Pangestu dengan 6.950 suara badan, dibayangi Samsul Bahri Tiyong dengan 5.141 suara badan.
5. Nasdem
Irsan Sosiawan dan Nasaruddin saling kejar-kejaran suara dimana masing-masing memperoleh suara badan 2.956 dan 2.927.
6. PKS
M Nasir Djamil memperoleh suara sementara tertingi sebanyak 2.418 suara badan.
7. PAN
Teuku Hasbullah dan Aminullah Usman saling membayangi satu sama lain dengan perolehan suara badan masing-masing 1.082 dan 1.079.
8. PBB
T Mahyuddin, Muzakkir, dan Rita Septiana saling membayangi pengejaran suara. Masing-masing memperoleh 1.719, 1.723 dan 1.710 suara badan.
9. Demokrat
Muslim melesat jauh dengan perolehan suara badan sebanyak 2.287. Posisi kedua dipegang Cut Yanti Nora dengan 1.046 suara badan.
10. PPP
Nya'zata Amani pun memperoleh suara badan tertinggi sebanyak 2.416. Posisi kedua dipegang Anwar Idris 1.499 suara badan.
Sebagai informasi, Dapil Aceh 2 memperebutkan 6 kursi pada Pileg 2024-2029 dengan sebaran wilayahnya, yaitu Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Lhokseumawe, Langsa.
KPU menegaskan bahwa hasil resmi perolehan suara Pemilu 2024 akan diumumkan oleh lembaga tersebut melalui mekanisme rekapitulasi yang berjenjang, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [ra]