Perkara Dana ZIS di BPKD Aceh Tengah, Penasihat Hukum Arslan Nyatakan Banding
Font: Ukuran: - +
Kasibun Daulay. [Foto: dokumen pribadi untuk dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim kuasa hukum Arslan Abdul Wahab, SE., MM, mantan Kepala BPKD Aceh Tengah, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Takengon yang menyatakan kliennya bersalah dalam kasus pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Permohonan banding tersebut disampaikan melalui Panitera Pengadilan Negeri Takengon dengan Akta Permintaan Banding Nomor: 28/Akta Pid.Sus/2024/PN Takengon.
Langkah ini diambil setelah Pengadilan Negeri Takengon, dalam putusan Nomor: 74/Pid.Sus/2024/PN Takengon yang dibacakan pada Selasa (19/11/2024), menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Arslan Abdul Wahab. Kasus ini melibatkan pemindahbukuan dana ZIS yang dikategorikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus, senilai Rp 8,2 miliar pada 2022 dan Rp 12,2 miliar pada 2023.
Kasibun Daulay, SH didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Faisal, SH.,MH., Gibran Z. Qausar, SH dan M. TamlihoHarahap, SH, menyebutkan kepada dialeksis.com, Senin (25/11/2024), bahwa pihaknya tidak terima dengan putusan pengadilan negeri Takengon yang menyatakan kliennya telah bersalah melakukan tindak pidana sebagai diatur dalam UU Zakat Nasional.
Karena menurut pihaknya, hal itu sangat keliru dan tidak sesuai fakta hukum, karena untuk provinsi Aceh, dana ZIS (Zakat, Infaq & Sedekat) Iadalah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga pengelolaannya harus tunduk pada mekanisme regulasi terkait pengelolaan keungan daerah, bukan malah UU Zakat Nasional.
"Dalam pertimbangan hukumnya majelis sangat keliru mempertimbangkan kesalahan yang tidak pernah terjadi, tapi justru dijadikan dasar untuk menghukum klien kami. Menurut kami, putusan majelis hakim sangat melenceng dari fakta-fakta hukum yang terungkap pada saat sidang pembuktian," ungkap Kasibun.
Oleh karenanya, Kasibun berharap Pengadilan Tinggi Banda Aceh nantinya dapat memberikan putusan yang lebih adil yaitu dengn mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Takengon tersebut.
"Karena selain putusan pengadilan negeri Takengon tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, putusan pengadilan negeri takengon juga tidak menghargai kekususan Aceh melalui UU Pemerintahan Aceh, yang mana di Aceh ZIS adalah PAD khusus, yang mana ranah pengelolaannya masih dalam ranah pengelolaan keuangan daerah oleh Pemda melalui BPKD," ujar Kasibun Daulay. [*]
- Praktisi Hukum Kasibun Daulay: Panwaslih Harus Tegas, Jangan Beri Ruang Pelanggaran Administrasi
- Pengadilan Tinggi Banda Aceh Telah Memutuskan 44 Perkara Tipikor
- Advokat Senior Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Penggranatan Rumah Calon Gubernur Aceh
- Praktisi Hukum: Elit Politik Tak Bisa Jamin Pengangkatan ASN P3K