Beranda / Politik dan Hukum / Penyidik Polresta Banda Aceh Belum Hentikan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif KKR Aceh

Penyidik Polresta Banda Aceh Belum Hentikan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif KKR Aceh

Sabtu, 09 September 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beredar luas pemberitaan di berbagai media bahwa Polresta Banda Aceh telah menghentikan kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas (SPPD) fiktif Komisioner dan Staf Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh secara restorative justice (RJ).

Hal itu diikuti dari KKR Aceh telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp258,5 juta dari temuan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lembaga tersebut.

Kanit Tipikor Polresta Banda Aceh, Ipda Zainur Fauzi menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.

Bermula dari proses penyelidikan, kata Ipda Zainur, penyidik menggandeng pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk proses perhitungan kerugian negara.

"Lalu berdasarkan kesepakatan antara Polda dengan inspektorat dan juga dari Kapolri dan Kejaksaan, setelah adanya kerugian ini, kita melakukan pemulihan terkait kerugian negara bagi KKR dan KKR ini bersedia mengembalikan dalam batas waktu yang ditentukan APIP selama 60 hari," jelasnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (9/9/2023).

Langkah itu, kata Zainur, memberi peluang kepada yang terlibat dengan alasan mengingat proses penanganan dan penyidikan kasus korupsi ini butuh biaya besar. Jadi jika memang kerugiannya kecil itu bisa dilakukan pemulihan.

Artinya, lanjut Zainur, kerugian keuangan negara itu diproses penyelidikan sudah selesai, tinggal nanti dilakukan upaya berikutnya yaitu gelar perkara.

Zainur menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut belum diberhentikan, masih ada proses hukum berikutnya yaitu gelar perkara. Ia meminta publik dan para pihak jangan salah paham terkait berita yang beredar. Sampai saat ini, Polresta Banda Aceh belum menghentikan kasus SPPD Fiktif itu.

"Jadi terkait dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, di pasal 4 pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapus pidana, itu nanti larinya apabila sudah ke tahap penyidikan, ini masih tahap penyelidikan," pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda