Beranda / Berita / Aceh / Praktisi Hukum Kasibun Daulay: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hapuskan Tindak Pidana Korupsi

Praktisi Hukum Kasibun Daulay: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hapuskan Tindak Pidana Korupsi

Sabtu, 09 September 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Praktisi hukum Kasibun Daulay 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Praktisi hukum Kasibun Daulay mengatakan, penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang melibatkan 58 anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh pada tahun anggaran 2022 sangat janggal.

Menurutnya Kasibun Daulay, perlu kepastian hukum dan memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam tindakan korupsi mendapat hukuman yang setimpal. 

Penghentian penyelidikan dalam kasus semacam ini dapat memberikan sinyal yang salah kepada masyarakat dan mungkin mengurangi efek jera terhadap para pelaku.

“Harusnya ada kepastian hukum yang dapat memberikan efek jera kepada para penikmat uang negara dengan cara melawan hukum tersebut, tidak seharusnya dihentikan penyidikannya,” kata Kasibun Daulay kepada DIALEKSIS.COM, Sabtu (9/9/2023). 

Menurutnya pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas KKR Aceh tidak dapat menghapuskan dan menghentikan tindak pidana tersebut. Dalam pandangannya, penyelidikan kasus ini harus tetap berlanjut untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang sejati.

"Penyelidikan terhadap dugaan korupsi haruslah berjalan dan apalagi ada bukti yang sudah dikembalikan, maka penegakan hukum harus diteruskan dengan tegas. Penghentian penyelidikan ini akan memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi,” katanya.

Sebelumnya hasil audit BPK RI Provinsi Aceh ditemukan ada kerugian negara mencapai Rp 258.594.600 dalam perjalanan dinas KKR Aceh, "Jumlahnya sangat besar, sudah seharusnya dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan malah dihentikan penyidikannya,” katanya.

Lebih lanjut Kasibun mengatakan prinsip Equality Before the Law atau persamaan dihadapan hukum adalah salah satu prinsip yang mendasar dalam sistem hukum yang adil dan demokratis. Hal ini adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum, termasuk penyidik Polresta Banda Aceh.

“Prinsip ini tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politiknya, memiliki hak yang sama dihadapan hukum. Ini berarti bahwa semua warga negara memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan sama dalam proses peradilan. Tidak ada yang dikecualikan dari proses hukum atau diberikan perlakuan istimewa berdasarkan faktor apapun,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda