Penjahit di Aceh Tewas Dianiaya Suami
Font: Ukuran: - +
Tersangka pelaku penganiayaan hingga berujung kematian sang istri, FA (50), ditangkap petugas Polresta Banda Aceh usai berhasil dibujuk untuk menyerahkan diri. Foto: Polresta Banda Aceh.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Seorang penjahit perempuan berinisial SR (44) meninggal dunia setelah dianiaya suaminya, FA (50), di Gampong Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. SR menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin, Banda Aceh, Kamis sore, 13 Juni 2024, dua hari setelah peristiwa nahas itu.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama, mengatakan penganiayaan terjadi di toko Kak Sri Jahit dan Kustum milik korban pada Selasa, 11 Juni 2024. Warga yang menyaksikan kejadian itu langsung melaporkannya ke Polsek Peukan Bada.
"Petugas yang tiba di lokasi mendapati korban sudah berlumuran darah," ujar Fadillah kepada awak media, Jumat, 14 Juni 2024. SR sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin karena kondisinya memburuk.
Menurut keterangan saksi Hendra Saputra (41), adik korban, terdapat banyak ceceran darah di lantai toko. Saksi lain, Marliza (47), menyebutkan bahwa pelaku sudah sebulan tidak pulang ke rumah, terhitung sejak 12 Mei hingga 11 Juni 2024, karena ketidakharmonisan rumah tangga.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah dibujuk oleh Kanit Intelkam Polsek Peukan Bada. "Saat itu FA berada di Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh," kata Fadillah. Ia kemudian dijemput petugas Polsek Peukan Bada dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh. Kini FA ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan terancam dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.