kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Penganiayaan yang Berujung Pengibaran Bendera Bintang Bulan Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Penganiayaan yang Berujung Pengibaran Bendera Bintang Bulan Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Kamis, 18 April 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka berinisial MK dengan Korban M. [Foto: dok. Kejari Bireuen]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka berinisial MK dengan Korban M.

Proses perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Fasilitator, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka dan perangkat gampong serta perwakilan Polsek Samalanga.

Kajari Bireuen Munawal Hadi melalui Kasie Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri menerangkan perkara ini bermula pada tanggal 4 Oktober 2023 lalu.

Saat itu korban sedang berada di kios Desa Alue Barat, Kecamatan, Samalanga, Bireuen. Tiba-tiba datang korban dan memberitahukan bahwa tersangka MK ingin membakar becak jualan milik kakak kandung korban.

Kemudian korban langsung pergi menuju tempat becak jualan tersebut dan korban melihat semua ban becak tersebut sudah bocor.

Kemudian korban langsung pergi menuju rumah tersangka, namun Tgk Imum Gampong menghentikan korban, kemudian korban melihat tersangka keluar dari rumahnya dengan membawa besi ulir yang biasa digunakan untuk mengupas kelapa dan sebilah parang di tangan kiri tersangka, lalu korban menanyakan kepada tersangka.

“Kenapa dibocorin Ban Becak Abang Saya?”tanya korban, kemudian tersangka langsung membuang sebilah parang di tangan kirinya dan langsung memukul korban menggunakan besi ulir tersebut.

"Akibat dari perbuatan tersangka MK, korban M mengalami luka di bagian lengan sebelah kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. 180/2095/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ririn Wahyuni, dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Samalanga," jelas Abdi Fikri melalui siaran pers yang diterima Dialeksis.com,Kamis (18/4/2024).

Perbuatan tersangka MK, kata Abdi Fikri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator, tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat tersangka membayar biaya pengobatan dan ganti rugi sebesar Rp25.000.000.

"Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas Kasie Intel Kejari Bireuen.

Tambahnya, selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.

Sebagaimana yang beredar pada pemberitaan online maupun pada media sosial sebelumnya bahwa akibat kasus penganiayaan ini salah seorang warga yang keberatan dengan penanganan perkara pada Polsek Samalanga telah melakukan pengibaran bendera Bulan Bintang di Mapolsek Samalanga dan yang bersangkutan juga sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.

Dengan proses perdamaian ini diharapkan akan menjadi jalan terbaik bagi para pihak dan bagi masyarakat Aceh pada umumnya. [faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda