Senin, 10 November 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Penegak Hukum Didesak Transparan Soal Setoran Uang Sitaan Korupsi ke Kas Negara

Penegak Hukum Didesak Transparan Soal Setoran Uang Sitaan Korupsi ke Kas Negara

Minggu, 09 November 2025 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Foto: Net 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya untuk lebih transparan dalam mengumumkan hasil penyitaan uang dari tindak pidana korupsi yang telah disetorkan ke kas negara.

Menurut Alfian, publik berhak mengetahui ke mana aliran dana hasil kejahatan korupsi setelah perkara inkrah di pengadilan. 

“Setoran dalam bentuk uang ketika putusan sudah inkrah itu masuk ke kas negara. Jadi baik hasil dana korupsi di daerah maupun di pusat masuk menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” ujar Alfian kepada Dialeksis, Minggu.

Ia menilai negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan dan mengumumkan kepada publik bahwa uang sitaan korupsi benar-benar telah disetorkan ke kas negara. 

“Negara perlu memberi klarifikasi atau pengumuman bahwa uang sitaan korupsi itu sudah benar-benar disetor. Misalnya, Kejaksaan Agung baru-baru ini menyebutkan jumlah sitaan mencapai sekian triliun--itu harus dipastikan sudah masuk ke kas negara,” kata Alfian.

Alfian menambahkan, meski lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian kerap mengumumkan jumlah uang sitaan tiap tahun, namun publik tidak pernah mendapatkan kepastian apakah seluruh dana tersebut benar-benar disetorkan ke kas negara secara menyeluruh.

“Artinya, negara perlu juga mengumumkan secara rinci. Misalnya, KPK menyita sekian miliar rupiah, lalu kapan uang itu disetor ke kas negara, berapa nilainya, dan nomor transaksinya. Dengan begitu publik bisa ikut mengontrol. Wilayah uang sitaan ini kan sangat rawan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa dari sejumlah kasus korupsi sebelumnya, ditemukan ketidaksesuaian antara nilai uang sitaan yang diumumkan dan jumlah yang benar-benar masuk ke pendapatan negara bukan pajak. 

“Itu sebabnya transparansi ini penting. Negara harus bertanggung jawab secara tata kelola keuangan, terutama terhadap institusi penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan,” tuturnya. 

Menurutnya, keterbukaan semacam ini bukan hanya bentuk akuntabilitas, tetapi juga cara memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI