kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Pendamping Desa Rangkap Jabatan Komisioner Panwaslih Lhokseumawe

Pendamping Desa Rangkap Jabatan Komisioner Panwaslih Lhokseumawe

Senin, 12 Agustus 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita
Ilustrasi rangka jabatan. Foto: dok Kompas. 

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Salah seorang Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Ad Hoc Kota Lhokseumawe, sedang menjadi sorotan lantaran yang bersangkutan kini merangkap dua jabatan sekaligus. 

Selain menjadi panitia badan Ad Hoc penyelenggara Pilkada 2024, juga menjadi Pendamping Desa (PD) yaitu sebuah jabatan di bawah Kementerial Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Sosok anggota Panwaslih ad hoc Lhokseumawe itu bernama M. Idris yang saat ini juga sebagai pendamping desa bahkan dia dipercaya sebagai Koordinator Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Pria tersebut sudah mengampu sebagai pendamping desa sejak beberapa tahun. 

M Idris terpilih salah satu Komisioner Panwaslih Pilkada 2024 terpilih berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, nomor 5 tahun 2024 tentang penetapan 5 (lima) orang calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Lhokseumawe, yang ditetapkan dalam hasil rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe. 

Lalu, dia resmi dilantik oleh Ketua Bawaslu RI yang berlangsung secara virtual di Aula Sekretariat Panwaslih Aceh, di Banda Aceh pada 26 Juni 2024. 

Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Provinsi Aceh Muhammad Ali, saat dikonfirmasi Dialeksis.com Senin (12/8/2024) mengatakan dirinya baru mengetahui informasi bahwa salah satu Komisioner Panwaslih Lhokseumawe merupakan pendamping desa. Sejauh ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait temuan tersebut. 

“Berarti itu temuan. Sebenarnya verifikasi untuk perekrutan itu kan di DPRK kemudian itu diusulkan ke Bawaslu Ri. Istilahnya kita terima sudah jadi, karena yang SK kan itu Bawaslu. kalau temuan ini dan ada laporan resmi dari masyarakat dengan bukti itu akan kita teruskan ke Bawaslu nantinya,” ujar Muhammad Ali. 

Pihaknya menyarankan apabila temuan ini memenuhi unsur dengan bukti yang kuat maka pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. 


“Jika laporan masyarakat memenuhi unsur dan bukti- bukti makan akan kita akan melakukan pemanggilan,” terangnya.

Terpisah, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Aceh Utara Mukhtarisyah, dihubungi per telepon, membenarkan bahwa Idris masih aktif sebagai menjabat sebagai Koordinator Pendamping Desa di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. 

Menurutnya, hingga kini belum ada aturan khusus dari Kemendesa PDTT bahwa ada larangan atau membenarkan soal tenaga ahli merangkap dua jabatan sekaligus. 

“Sejauh ini bahkan saya sudah koordinasi sampai ke Pusat bahwa tidak ada satupun catatan di dalam SOP itu secara tertulis boleh atau tidak boleh merangkap dua jabatan. Selama dia bisa menjaga tupoksinya berjalan dengan bagus, selama dia bisa membagi waktu saya tidak punya hak melarang hal itu, bahkan belum ada aturan terlanggar sebagai penyelenggara ad hoc,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda