Beranda / Politik dan Hukum / Tim Gakkumdu Periksa Komisioner KIP Lhokseumawe Buntut Kasus Penggelembungan Suara oleh PPK Banda Sakti

Tim Gakkumdu Periksa Komisioner KIP Lhokseumawe Buntut Kasus Penggelembungan Suara oleh PPK Banda Sakti

Rabu, 03 April 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Proses pemeriksaan saksi di Kantor Panwaslih Lhokseumawe. Foto: dok Panwaslih


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslih Lhokseumawe, masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pemilu 2024. Sedikitnya enam saksi dipanggil untuk mengambil keterangannya. 

Enam saksi yang dipanggil tersebut terdiri dari Komisioner KIP Lhokseumawe dan PPK Banda Sakti. Pemeriksaan saksi berlangsung di Kantor Panwaslih Kota Lhokseumawe, pada 2 April 2024. 

Untuk detail kasusnya belum bisa diungkap karena masih dalam proses.

“Masih tahap klarifikasi di saksi. Sampai saat ini sudah enam saksi yang diperiksa. Masing- masing saksi ada 20 pertanyaan," kata Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Lhokseumawe, Yuli Asbar, kepada Dialeksis.com per telepon Rabu (3/4/2024). 

Untuk diketahui, buntut kasus dugaan kecurangan penggelembungan suara calon legislatif DPRK Lhokseumawe Pemilu 2024 oleh Banda Sakti sedang di proses secara tindak pidana oleh tim Gakkumdu Panwaslih Lhokseumawe.  

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda