Beranda / Politik dan Hukum / Pendaftaran Rekrutmen Pantarlih Pilkada Hingga 19 Juni 2024

Pendaftaran Rekrutmen Pantarlih Pilkada Hingga 19 Juni 2024

Senin, 17 Juni 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh, Agusni AH mengatakan, pendaftaran seleksi calon pantarlih dimulai 13 hingga 19 Juni 2024. [Foto: Humas KIP Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh membuka pendaftaran rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 yang digelar serentak pada 27 November 2024.

Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh, Agusni AH mengatakan, pendaftaran seleksi calon pantarlih dimulai 13 hingga 19 Juni 2024.

Pendaftaran rekrutmen pantarlih dilakukan di sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di setiap desa atau gampong.

"Pantarlih untuk Pilkada mulai direkrut di seluruh Aceh. Tugas pantarlih mendata dan mendaftar pemilih yang selanjutnya ditetapkan dalam daftar pemilih sementara Pilkada 2024," kata Agusni A.H, dalam rilis yang diterima, Minggu (16/6/2024).

Adapun syarat pendaftaran pantarlih di antaranya warga negara Indonesia, berusia 17 tahun serta berdomisili di wilayah kerja. Kemudian, mampu bekerja secara jasmani dan rohani.

"Syarat berikut, pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi partai politik paling singkat lima tahun," kata Agusni AH.

Agusni A.H menyebutkan tugas pantarlih mendata paling banyak 400 pemilih. Sedangkan jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara sebanyak 600 orang. Apabila dalam satu TPS lebih dari 400 orang, maka jumlah pantarlih sebanyak dua orang.

"Pemutakhiran data pemilih tersebut berdasarkan jumlah pemilih potensial. Sedangkan penetapan daftar pemilih sementara berdasarkan data pemutakhiran data pemilih," kata Agusni AH. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda