Beranda / Politik dan Hukum / Penambangan Tak Kunjung Dihentikan, Warga Kluet Tengah Buat Laporan ke Polda Aceh

Penambangan Tak Kunjung Dihentikan, Warga Kluet Tengah Buat Laporan ke Polda Aceh

Rabu, 06 September 2023 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sahlan

Kuasa Hukum dan perwakilan masyarakat Kluet Tengah menunjukkan kondisi sungai Lawe Ngamat yang sudah tercemar, Selasa (5/9/2023). [Foto: Sahlan/Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perkara tuntutan penghentian aktifitas penambangan PT BMU memuncak ketika delapan perwakilan masyarakat dari Kluet Tengah mendatangi Polda Aceh pada Selasa, (5/9/2023)

Kuasa hukum pihak penuntut, Muhammad Qodrat pada konferensi pers di Banda Aceh menyatakan bahwa PT BMU telah melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana pasal 74 UU 27/2007.

Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polda Aceh terhadap laporan Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan Hidup yang dilayangkan masyarakat Kluet Tengah. Selasa (5/9/2023). [Foto: Dialeksis]

”Mereka (PT BMU) telah membuat kolam perendaman di hulu sehingga air dari kolam tersebut mengalir ke sungai,” kata Qodrat kepada Dialeksis.com. 

Ia menambahkan bahwa PT. BMU juga telah melakukan kecurangan perizinan dimana izin yang diberikan oleh ESDM Provinsi Aceh berupa konsesi penambangan bijih besi namun PT. BMU terindikasi melakukan aktifitas penambangan emas.

Penambangan emas yang dilakukan oleh PT. BMU di Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan. Akibat dari aktifitas penambangan tersebut, Sungai Lawe Ngamat dalam beberapa bulan terakhir mengeruh karena bercampur dengan lumpur.

Sutrisno, perwakilan masyarakat Simpang Tiga menyatakan masyarakat di desanya mengeluhkan kondisi sungai sekarang. 

Sutrisno juga menambahkan bahwa ESDM Provinsi Aceh telah memberikan sanksi administrasi kepada PT. BMU berupa penghentian aktifitas penambangan pada 25 juli 2023. Namun, temuan dari masyarakat mengatakan bahwa pihak PT tersebut masih beroperasi sampai saat ini.

Pada kesempatan itu, Qodrat juga menambahkan bahwa pada 25 juli 2023, Tim Terpadu yang terdiri dari DPMPTSP Aceh, DLHK Aceh, ESDM Aceh, ITK ESDM dan unsur Pemkab Aceh Selatan dan Polda Aceh telah melakukan verifikasi faktual ke lokasi penambangan PT. BMU.

Tim menyebutkan bahwa tersebut bahwa hasil verifikasi akan keluar paling lama 2 minggu. Namun sampai saat ini, hasil yang dijanjikan tersebut belum keluar. 

"Waktu itu mereka mengatakan hasilnya akan keluar paling lama 2 minggu, tapi sampai sekarang gak ada kabar apa-apa, sebab itu kami ke Polda,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda