Kamis, 09 Oktober 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Pemerintah Terbitkan Peta Jalan Nasional untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Pemerintah Terbitkan Peta Jalan Nasional untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Kamis, 09 Oktober 2025 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Salinan Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029. (Foto: Dok JDIH Kemensetneg]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029. Kebijakan ini menjadi pijakan nasional dalam memperkuat pelindungan anak dari risiko penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ruang digital.

Perpres yang diundangkan pada 5 Agustus 2025 ini bertujuan memberikan arah pelaksanaan pelindungan anak secara sistematis, terarah, dan terukur, dengan melibatkan kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, serta masyarakat.

“Peta Jalan adalah dokumen perencanaan pembangunan yang memuat panduan pelindungan anak dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah dalam jaringan,” demikian tertulis dalam dokumen Perpres tersebut.

Fokus pada Pencegahan, Penanganan, dan Kolaborasi

Kebijakan ini memuat tiga strategi utama, yakni Pencegahan penyalahgunaan teknologi terhadap anak, Penanganan kasus yang terjadi, dan Kolaborasi lintas sektor untuk pelindungan anak secara menyeluruh.

Strategi tersebut dijabarkan secara teknis dalam bentuk matriks pelaksanaan yang mencakup fokus strategi, intervensi utama, target hasil, tenggat waktu pelaksanaan, serta kementerian dan lembaga penanggung jawab.

Adapun arah kebijakan utama dalam peta jalan ini meliputi penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat agar anak memiliki ketahanan digital, serta penguatan jejaring kerja sama antara K/L, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Libatkan 28 Kementerian dan Lembaga

Pelaksanaan peta jalan ini akan melibatkan 28 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PPPA, Kemkominfo, Kemendagri, Kemenag, Kemendikbudristek, Kemensos, Polri, BSSN, KPAI, Bappenas, BRIN, dan lainnya.

Pencegahan difokuskan pada pengendalian risiko dan pengurangan kerentanan anak, sedangkan strategi penanganan diarahkan pada penguatan layanan bagi korban dan mekanisme penyelesaian kasus. Sementara itu, kolaborasi akan mendorong kemitraan antar lembaga, termasuk kerja sama internasional.

Peran Daerah dan Masyarakat Ditekankan

Untuk menjamin implementasi di tingkat daerah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna melakukan pembinaan dan pengawasan.

Selain itu, peran aktif masyarakat juga ditekankan dalam pelaksanaan kebijakan ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam pelindungan anak. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
bank aceh