kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / PAW Komisioner, KPU Tunggu Keppres

PAW Komisioner, KPU Tunggu Keppres

Sabtu, 06 Juli 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota KPU RI August Mellaz. [Foto: Net]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres), terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI atas kasus dugaan asusila.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, Sabtu (6/7/2024).

Mellaz mengatakan, KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU RI, setelah ditinggalkan Mochammad Afifuddin yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.

"Tentu kan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asy'ari nanti ada di presiden. Soal PAW nanti mekanismenya ada di DPR dan presiden," ujar Mellaz.

Selain itu, Mellaz mengungkapkan bahwa posisi Plt Ketua KPU RI saat ini hanya berlaku selama tiga bulan.

Kendati demikian, masa jabatannya masih bisa diperpanjang satu kali lagi sebelum menentukan ketua definitif.

"Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali," katanya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda