Beranda / Politik dan Hukum / Pengamat: Syarat Kartu JKN untuk SIM Menyulitkan Masyarakat Aceh

Pengamat: Syarat Kartu JKN untuk SIM Menyulitkan Masyarakat Aceh

Senin, 10 Juni 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Nasrul Zaman. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Nasrul Zaman, mengkritik rencana Polda Aceh yang akan mensyaratkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, kebijakan ini hanya akan memberatkan masyarakat yang sudah berada dalam kondisi sulit.

"Menyoal rencana Polda Aceh baru-baru ini yang akan mensyaratkan kartu JKN menjadi syarat pengurusan SIM, itu merupakan tindakan yang hanya akan membuat hidup masyarakat semakin sulit, mengingat saat ini saja penerima JKA mencapai 900.000 jiwa di Aceh," ujar Nasrul Zaman kepada Dialeksis.com, Senin (10/6/2024). 

Nasrul menjelaskan bahwa angka 900.000 tersebut menunjukkan jumlah warga Aceh yang belum terdaftar di BPJS atau tidak memiliki kartu JKN. 

Ia menegaskan, Polda Aceh seharusnya memahami bahwa akses terhadap layanan kesehatan melalui JKN adalah hak setiap warga negara, bukan sebuah kewajiban.

"Kesehatan (JKN) itu merupakan hak warga negara, bukan kewajiban. Pemerintah Aceh sudah lebih dari satu dasawarsa memberikan universal coverage untuk layanan kesehatan tersebut bagi warga Aceh tanpa kecuali," tegas Nasrul.

Lebih lanjut, Nasrul menyoroti kondisi ekonomi masyarakat Aceh yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi COVID-19. Menurutnya, banyak masyarakat yang masih kesulitan secara ekonomi dan jauh dari kesejahteraan. Oleh karena itu, menambah persyaratan yang tidak relevan seperti kartu JKN hanya akan memperburuk situasi.

"Kehidupan masyarakat pasca COVID-19 belumlah pulih, ekonomi masih sulit dan kehidupan masyarakat masih jauh dari kata sejahtera. Sehingga Polda Aceh tak perlu berbuat aneh-aneh untuk sesuatu yang bukan tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI)," lanjut Nasrul.

Nasrul juga menekankan bahwa masih banyak aspek layanan kepolisian di Aceh yang perlu dibenahi. Ia mencontohkan perlunya peningkatan pada satuan lalu lintas, pencegahan kriminalitas, dan penanganan kasus narkoba yang semakin meningkat dan menjadi keluhan utama masyarakat Aceh.

"Masih sangat banyak layanan kepolisian lainnya yang butuh pembenahan menjadi lebih baik, mulai dari satuan lalu lintas, pencegahan kriminalitas, hingga penanganan narkoba yang semakin hari terus meningkat. Hal-hal tersebut jauh lebih penting untuk ditangani daripada ikut cawe-cawe soal kartu JKN warga Aceh," pungkas Nasrul.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda