kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Panwaslih Akan Pelajari Dugaan Pelanggaran Pemilu Kakankemenag Bireuen

Panwaslih Akan Pelajari Dugaan Pelanggaran Pemilu Kakankemenag Bireuen

Selasa, 09 Januari 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Baihaqi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan Panwaslih Bireuen akan mempelajari laporan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh oknum ASN Kemenag Bireuen. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pihak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen menanggapi laporan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh oknum ASN yang disampaikan oleh salah satu warga masyarakat Bireuen.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi, mengatakan Panwaslih Bireuen akan mempelajari laporan tersebut.

Jika dalam prosesnya Panwaslih mendapati adanya pelanggaran yang mengarah pada dugaan pidana pemilu atau dugaan pelanggaran administrasi.

"Tentunya akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga memberikan keadilan pemilu," kata Baihaqi kepada Dialeksis.com, Selasa (9/1/2024).

Kata Baihaqi secara prinsip Panwaslih Bireuen mengapresiasi masyarakat yang telah berpartisipasi menyampaikan laporan kepada Panwaslih terkait dugaan pelanggaran pemilu. 

"Ini menjadi indikator bahwa Panwaslih Bireuen masih dipercaya dan bekerja tanpa ‘pandang bulu’," sebutnya.

Panwaslih Bireuen berharap kepada masyarakat, dapat mengawal Panwaslih Bireuen dalam melakukan pengusutan laporan dugaan pelanggaran pemilu ini.

"Bagi kami keterlibatan masyarakat untuk mengawasi pemilu termasuk mengawal pengusutan kasus ini akan memberikan semangat bagi Panwaslih Bireuen," ujarnya.

Panwaslih Bireuen juga menginformasikan berdasarkan ketentuan UU 7/2017, ASN merupakan salah satu pihak yang dilarang ikut terlibat dalam kampanye pemilu. 

Dan saat ini sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 merupakan masa tahapan kampanye.

"Untuk itu, kami mengingatkan kepada seluruh ASN tetap menjaga netralitasnya dalam Pemilu termasuk harus bijak menggunakan media sosial, jangan sampai memposting konten-konten yang dapat mendukung calon atau peserta pemilu tertentu," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan kemenag) Kabupaten Bireuen,H. Akly, S.Ag., M.H, Senin (8/1/2024) secara resmi dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen karena diduga melakukan pelangaran tindak pidana pemilu

Dalam laporan yang diterima jajaran komisioner Panwaslih Bireuen Tanda Bukti penyampaian laporan nomor: 003/LP/PL/kab 01 18 /2024, selain Kakanmenag Bireuen juga turut dilapor dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kemenag Bireuen serta dua calon Legislatif (Caleg) dari Partai Nasional.

Pelapor tersebut ialah Rahmat Setiawan, kepada wartawan ia mengungkapkan untuk melengkapi syarat Formal dan syarat Materil sebagai pelapor dirinya sudah melengkapi 12 alat bukti dan mengajukan 3 saksi yang mengetahui serangkaian peristiwa pelangaran peristiwa tersebut.

"Dari sejumlah kajian alat bukti dan keterangan saksi yang mengetahui Pelapor berkesimpulan tindakan 5 terlapor merupakan subjek dalam ruang lingkup tindak pidana pemilu yang patut diduga terlapor adalah Jaringan kelompok pelaku tindak pidana pemilu yang terorganisir secara sistematis dengan berbagai dukungan perangkat dan aset yang memadai, dibawah kendali “actor intelektual” tokoh-tokoh tertentu," kata Rahmat Setiawan kepada wartawan.

Pelapor Rahmat Setiawan berharap agar Panwaslih Bireuen dalam mengkaji dugaan pelangaran Tindak Pidana Pemilu bisa memutuskan dengan bijak dan berkepastian Hukum. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda