Panwaslih Aceh Utara Terima Dana Hibah Pilkada Rp13,4 Miliar
Font: Ukuran: - +
Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, dan Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman. Foto: Pemkab Aceh Utara
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara dapat dana hibah Pilkada sebesar Rp13,4 miliar dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Kesepakatan ini tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, dan Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman SH, Jumat (25/7/2024) seperti disampaikan dalam keterangan pers .
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman mengapresiasi kepada Pemkab Aceh Utara atas perhatian dalam menunjang kelancaran tugas dan wewenang Panwaslih dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada kedepan. “Saya ucapkan terimakasih atas terselenggaranya penandatanganan NPHD," ujarnya.
Pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik.
Panwaslih Aceh Utara berkomitmen dana hibah yang diberikan akan dikelola dengan sebaik mungkin sesuai peruntukannya.
“Kita Panwaslih Aceh Utara akan berkoordinasi dengan semua pihak sehingga penyelenggaraan pesta demokrasi di Kabupaten Aceh Utara dapat terlaksana secara demokratis dan bermartabat,” ujarnya.