Beranda / Politik dan Hukum / Pantau Kesiapan Pantarlih, Komisioner KIP Aceh Kunjungi Gampong Meunasah Mesjid dan Panggoi

Pantau Kesiapan Pantarlih, Komisioner KIP Aceh Kunjungi Gampong Meunasah Mesjid dan Panggoi

Senin, 24 Juni 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadivkumwas) KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy melakukan Supervisi dan Monitoring Pelantikan serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi E Coklit kepada Pantarlih di Kota Lhokseumawe, Senin (24/6/2024). [Foto: Humas KIP Aceh]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadivkumwas) KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy melakukan Supervisi dan Monitoring Pelantikan serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi E Coklit kepada Pantarlih di Kota Lhokseumawe, Senin (24/6/2024). 

Komisioner KIP Aceh ini mengatakan, untuk memastikan jadwal dan tahapan pelantikan dan bimtek berjalan, Mirza mengunjungi Pelantikan dan Bimtek Pantarlih Gampong Meunasah Mesjid dan Pantarlih Gampong Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

"Bekerjanya kawan-kawan Pantarlih amat penting dalam menyukseskan Pilkada tahun 2024, sehingga penting bagi KIP Aceh memastikan jadwal dan tahapan pelantikan maupun Bimtek berjalan sebagaimana mestinya," kata Mirza.

Pemutakhiran data pemilih kata Mirza menjelaskan, dilakukan dengan pencocokan dan penelitian atau coklit. 

"Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih, jadi untuk 1 (satu) orang Pantarlih untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang., ujar Mirza usai memantau jalannya Bimtek Pantarlih di Gampong Mesjid dan di Gampong Panggoi.

Lantas, Mirza mengatakan, jika jumlah Pemilih lebih dari 400 orang, maka dilakukan paling banyak oleh 2 orang Pantarlih untuk setiap TPS.

Masa kerja Pantarlih kata Mirza, mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024, petugas Pantarlih akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Mirza mengungkapkan, petugas Pantarlih yang turun ke lapangan sudah dilengkapi dengan atribut seperti id card, rompi, topi dan buku kerja.

Kepada media Mirza menjelaskan, berdasarkan Pasal 47 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota disebutkan, Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan, dan Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 4 PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pemilih harus memenuhi syarat, memiliki KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Mirza.

Kegiatan supervisi dan monitoring Anggota KIP Aceh ini didampingi oleh Kasubbag Keuangan, Logistik dan Umum KIP Lhokseumawe, Tuanku Safrizal, Zulfikar dan Harry Julianda, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Muara Dua, Sulaiman, Wahyu Hidayat, dan Munawir, Ketua dan Anggota PPS Meunasah Mesjid Ridwan Yusuf, Zulkifli dan Zulfahmi. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda