Oknum Kepala Desa di Aceh Timur Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Rp 728 Juta
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Sat Reskrim Polres Aceh Timur menangkap MH (42), mantan Kepala Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 728 juta. Foto: for Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sat Reskrim Polres Aceh Timur menangkap MH (42), mantan Kepala Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 728 juta. MH kini ditahan di Mapolres Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan bahwa MH diduga menggelapkan dana desa Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) dari tahun 2020 hingga 2022.
“Tersangka menguasai dana desa setelah pencairan dan hanya menyerahkan honorarium perangkat desa kepada kepala urusan keuangan,” ujar Iptu Adi kepada Dialeksis.com, Selasa (12/11/2024).
Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 728.855.240. Akibatnya, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan APBG tidak terlaksana, karena dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Setelah penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada MH sebagai tersangka. Ia resmi ditahan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur pada Senin (11/11/2024).
Dalam pengusutan kasus ini, polisi menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan APBG Desa Buket Panjou untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. MH dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.