Senin, 25 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Nyak Dhien Gajah Desak KPK Perketat Awasi Dana Pokir dan Proyek Penunjukan Langsung

Nyak Dhien Gajah Desak KPK Perketat Awasi Dana Pokir dan Proyek Penunjukan Langsung

Senin, 25 Mei 2026 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Tokoh masyarakat Aceh, Nasruddin atau yang lebih dikenal sebagai Nyak Dhien Gajah. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tokoh masyarakat Aceh, Nasruddin atau yang lebih dikenal sebagai Nyak Dhien Gajah, mendesak KPK agar memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana pokir dan proyek penunjukan langsung di Aceh.

Menurutnya, pengawasan yang kuat sangat penting agar anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan elite tertentu.

“Kalau KPK sudah menyebut penunjukan langsung di Aceh sebagai red flag, maka pengawasan harus diperketat. Jangan sampai ada ruang permainan dalam proyek maupun dana pokir yang akhirnya merugikan masyarakat,” kata Nyak Dhien Gajah kepada wartawan dialeksis.com, Senin (25/5/2026).

Pria yang merupakan mantan tahanan politik/narapidana politik (Tapol/Napol) Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sekaligus mantan Wakil Bendahara DPP KNPI itu menilai dominasi penunjukan langsung dalam proyek pemerintah berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan memperbesar kecurigaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah.

Sebelumnya, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, mengungkapkan bahwa pengadaan proyek di Pemerintah Aceh lebih banyak dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dibanding tender terbuka.

Dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama DPRA dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Harun menyampaikan bahwa dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh tahun 2026, hanya sekitar 0,92 persen pengadaan yang dilakukan melalui tender terbuka. Sementara itu, penunjukan langsung mencapai 74 persen atau sebanyak 7.722 paket kegiatan.

“PL itu red flag, dan itu bagi kami menjadi perhatian khusus,” ujar Harun.

Selain menyoroti tingginya praktik penunjukan langsung, KPK juga mengingatkan bahwa dana pokir legislatif merupakan salah satu area yang rawan disalahgunakan apabila tidak disertai pengawasan yang transparan dan akuntabel.

Bagi Nyak Dhien Gajah, dana pokir seharusnya menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan, bukan berubah menjadi ruang transaksi politik maupun proyek titipan.

“Pokir itu harus kembali kepada tujuan awal, yaitu membantu kebutuhan rakyat di dapil. Jangan sampai berubah menjadi ruang permainan proyek atau kepentingan kelompok tertentu. Kalau itu terjadi, rakyat lagi yang jadi korban,” ujarnya.

Ia menilai, apabila proyek-proyek pemerintah terlalu banyak dikaitkan dengan mekanisme penunjukan langsung dan pokir tertentu, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah.

“Kalau terlalu banyak PL dan proyek-proyek dikaitkan dengan pokir tertentu, publik pasti bertanya-tanya. Kenapa tidak dibuka tender? Kenapa harus penunjukan langsung? Ini yang memicu kecurigaan masyarakat. Jangan sampai anggaran rakyat hanya berputar di kelompok tertentu,” katanya.

Nyak Dhien Gajah menegaskan bahwa Aceh memiliki sejarah panjang perjuangan rakyat sehingga tata kelola pemerintahan harus dibangun di atas prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat luas.

Menurutnya, masyarakat Aceh hingga kini masih menghadapi persoalan ekonomi, pengangguran, dan kemiskinan yang membutuhkan perhatian serius pemerintah. Karena itu, setiap rupiah anggaran daerah harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

“Rakyat Aceh sudah terlalu lama menghadapi persoalan ekonomi, pengangguran, dan kemiskinan. Maka setiap rupiah anggaran harus benar-benar dirasakan manfaatnya. Jangan sampai proyek hanya menjadi bancakan elite sementara rakyat tetap susah,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat pengawas internal pemerintah, termasuk inspektorat, untuk tidak hanya menjadi pelengkap administrasi, tetapi benar-benar menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek-proyek yang bersumber dari pokir maupun penunjukan langsung.

“Kita mendukung langkah KPK melakukan supervisi. Ini momentum membersihkan tata kelola pemerintahan Aceh. Jangan ada lagi praktik yang menimbulkan kecurigaan publik,” katanya.

Selain itu, Nyak Dhien Gajah turut mendorong DPRA agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan tidak hanya menjadi penonton terhadap kebijakan pengadaan proyek pemerintah.

“DPRA harus berpihak kepada rakyat. Kalau ada kejanggalan dalam pengadaan maupun pengelolaan pokir, harus berani mempertanyakan. Fungsi kontrol itu penting agar pemerintah tidak berjalan tanpa pengawasan,” tuturnya.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan sangat ditentukan oleh sejauh mana integritas dan keterbukaan dijaga dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Kalau pemerintah transparan, tender dibuka secara sehat, masyarakat juga percaya. Tapi kalau proyek lebih banyak PL dan pokir tidak terbuka, maka kecurigaan publik akan terus muncul. Ini yang harus dihindari,” demikian Nyak Dhien Gajah. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI