Selasa, 01 September 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Nasir Djamil Desak Kapolres Aceh Tenggara Usut Tuntas Kasus Pencemaran Nama Baik Wartawan

Nasir Djamil Desak Kapolres Aceh Tenggara Usut Tuntas Kasus Pencemaran Nama Baik Wartawan

Selasa, 01 September 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dr M Nasir Djamil MSi, bertemu Asnawi wartawan Aceh Tenggara di Banda Aceh, Senin, 31 Agustus 2026. Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Kutacane - Dinilai belum ada kepastian hukum akibat lambannya penuntasan kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Asnawi yang juga Anggota (PWI) Aceh Tenggara melalui media sosial melalui platform publik pada akun Facebook (FB) Muhamad Saleh Selian, akhirnya Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dr M Nasir Djamil MSi, akhirnya angkat bicara.

Nasir Djamil meminta laporan tersebut harus diselesaikan dan harus ada kepastian serta keadilan terhadap Asnawi korban yang telah membuat laporan di Polres Agara pada 6 Oktober 2025. Namun, kasus ini belum mendapatkan kepastian hukum alias masih penyelidikan.

"Patutlah diduga ada intervensi atau kita menduga jangan-jangan mereka ikut dalam bagian skenario itu," ujarnya, Selasa. 

Menurutnya, kalau dua hal ini bisa dihindari pasti laporan kasus pencemaran nama baik UUITE cepat tuntas dan memiliki kepastian hukum dan ada keadilan bagi korban. Contohnya pengungkapan kasus teroris atau DPO dapat dengan cepat mampu ditangkap Polisi. Ini menunjukkan keseriusan penyidik dalam menangani setiap perkara. 

"Kasus laporan ini juga, Korban telah melayangkan surat ke dirinya sebagai Anggota Komisi III DPR RI dan Nazaruddin alias Dekgam. Kasus laporan ini akan menjadi atensi dan harus memiliki kepastian hukum, bahkan korban juga mengatakan telah melaporkan pengaduan Reserse Bareskrim Polri," kata Nasir Djamil.

Korban, Asnawi, mengatakan, karena dalam laporan pencemaran nama baik UUITE ini dinilai cukup lamban, iapun melaporkan Perkara ini ke Pengaduan Reserse Bareskrim Polri. Dan, pada tanggal 27 Agustus 2026, pihak Bareskrim Polri langsung melakukan Vicon antara Korban, Kasat Reskrim bersama Bareskrim Polri

Dalam Vicon itu, korban menilai laporan yang dia laporkan tidak didalami penyidik yang menjadi masalah korban keberatan atas postingan Facebook tersebut. Lalu, korban meminta agar kasus penanganan perkara itu dikawal Bareskrim polri. Kemudian, pihak Pengaduan Reserse Bareskrim Polri menegaskan kepada Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan untuk melaporkan setiap perkembangan penanganan perkara itu ke mereka. Saat itu, kasat Reskrim berjanji akan menuntaskan kasus itu dan menjadi Integritas Polri.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
pema - damai
dishub