MS Lhokseumawe Putuskan Perkara Pemerkosaan Anak Hanya Satu Tahun, YBHA: Miris!
Font: Ukuran: - +
Nurmaida Sari, SH, Staf Advokasi YBHA Petuah Mandiri. [Foto: dok. pribadi for Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menyayangkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dengan Nomor Perkara : 1/JN/2024/MS. Lsm, tertanggal 29 Februari 2024 karena cukup menciderai rasa keadilan.
"Hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa FS (19) kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur AAR (17) hayan 12 bulan cukup menciderai rasa keadilan," ucap Nurmaida Sari, SH, Staf Advokasi YBHA Petuah Mandiri kepada Dialeksis.com, Jum'at (8/3/2024).
Nurmaida menekankan, apabila merujuk pada pasal 47 Qanun Jinayat tentang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat, yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.
"Berdasarkan pembuktian di persidangan, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut pelaku dengan hukuman 4 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan. Hal ini sangat melukai nurani keadilan apabila melihat fakta-fakta yang dilakukan Terdakwa kepada korban seharusnya Jaksa Penuntut Umum bisa menuntut Terdakwa lebih berat," sebutnya.
Nurmaida mengungkapkan, sementara kronologis berita yang telah beredar luas di media sosial kasus yang di lakukan Terdakwa kepada korban bukan merupakan kasus pelecehan seksual melainkan kasus pemerkosaan.
"Kami menduga adanya dugaan pihak-pihak yang bermain di balik kasus yang terjadi di Kota Lhokseumawe ini," ucapnya.
"Kami YBHA Peutuah Mandiri, menyayangkan dan merasa rancu terhadap putusan hakim yang begitu ringan bagi Terdakwa. Sehingga ditakutkan adanya asumsi-asumsi liar yang berkembang terkait adanya permainan yang tidak begitu indah dengan kasus yang ditangani tersebut. Seharusnya keputusan hakim menghukum berat si Terdakwa dan dapat memberikan pemulihan bagi korban baik secara materil maupun immateril," jelasnya.
Menurut pihaknya, Putusan Hakim mesti menjamin keadilan kepada korban supaya menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak serta merta melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap anak dan perempuan dikemudian hari.
"Peran orang tua juga sangat penting dalam pendidikan seks untuk anak usia dini serta bagaimana memberikan edukasi tata cara bergaul yang baik, dan mendepankan nilai-nilai yang baik dalam hidup bermasyarakat," ujar Nurmaida.
Pihaknya juga mendesak kepada UPTD PPA Aceh dan DP3AP2KB Kota Lhokseumawe lebih jeli memantau setiap putusan perkara yang tidak sinkron, dalam perkara yang melibatkan Anak dan Perempuan.
"Kami meminta agar Hakim Mahkamah Syar’iyah diseluruh Aceh harus lebih peduli terhadap korban dan memberikan keadilan sehingga kejadian pemerkosaan terhadap anak seperti yang telah terjadi diatas tidak terulang lagi dikemudian hari," pungkas Nurmaida. [*]