kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / MK Tolak Gugatan Mahasiswa FH UI Terkait UU Pilkada, Berikut Isi Putusanya!

MK Tolak Gugatan Mahasiswa FH UI Terkait UU Pilkada, Berikut Isi Putusanya!

Jum`at, 01 Maret 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Detik.com


DIALEKSIS.COM | Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan dua mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang berkaitan dengan Undang-Undang Pilkada. Dua mahasiswa tersebut, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan permohonan kepada MK untuk menyatakan bahwa syarat pengunduran diri tidak hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, tetapi juga bagi caleg yang terpilih.

Putusan tersebut diambil setelah gugatan mereka didaftarkan pada tanggal 9 Januari 2024. "MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan MK yang dikeluarkan pada Kamis (29/2/2024), dengan nomor register 12/PUU-XXII/2024.

MK dalam pertimbangannya menilai bahwa gugatan yang diajukan tidak proporsional terkait dengan kewajiban pengunduran diri bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada. MK menyatakan bahwa dalam persyaratan tersebut hanya diminta agar memberitahukan kepada pimpinan jika seseorang maju dalam Pilkada.

"Hal ini disebabkan oleh sifat kolektif kolegial jabatan DPR, DPD, dan DPRD, sehingga partisipasi seorang anggota dalam Pilkada sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak dianggap mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsinya, sehingga tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan perbedaan perlakuan," jelas MK dalam putusannya.

Namun, terdapat pendapat yang berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Menurutnya, anggota legislatif harus mundur sejak ditetapkan sebagai peserta Pilkada, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016.

"Pasal ini menegaskan bahwa anggota legislatif aktif harus mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 22 September 2024. Namun demikian, pada saat yang sama, mereka masih memegang status sebagai calon anggota legislatif terpilih yang belum dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024," ungkapnya.

"Dalam situasi semacam ini, apakah yang bersangkutan harus mundur kembali setelah dilantik menjadi anggota legislatif 2024, atau apakah dia tetap berhak memegang status sebagai anggota legislatif karena pada saat dilantik sebagai anggota legislatif 2024, dia sudah melewati tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah," tambahnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda