MA Kabulkan Kasasi JPU, Tengku Yusni Dihukum 4 Tahun, H. Mursil 3 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H. Dokumen untuk dialeksis.com. Foto: for Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan dua terdakwa, Tengku Yusni bin (Alm) Tengku Abdul Jalil dan H. Mursil, S.H., M.Kn. bin Husni.
Keputusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang sebelumnya membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan pada 27 Februari 2024.
Dalam putusannya yang diumumkan pada 16 Desember 2024, Mahkamah Agung menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada Tengku Yusni bin (Alm) Tengku Abdul Jalil dengan Nomor Perkara 5795/K/Pid.Sus/2024 dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti Rp 900 juta subsider 1 tahun kurungan.
Sementara itu, H. Mursil, S.H., M.Kn. bin Husni dengan Nomor Perkara 5799/K/Pid.Sus/2024, dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti Rp 90 juta subsider 5 bulan kurungan.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa JPU segera menindaklanjuti putusan ini dengan melaksanakan eksekusi para terpidana ke lembaga pemasyarakatan dan menyita barang bukti sesuai amar putusan MA.
“Saat ini, JPU masih menunggu relas pemberitahuan putusan resmi dari Mahkamah Agung. Kami akan segera melaksanakan eksekusi setelah pemberitahuan resmi diterima,” ungkap Ali Rasab dalam keterangan kepada Dialeksis.com, Kamis, 18 Desember 2024.
Ali Rasab menegaskan, Kejati Aceh tetap konsisten menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi.
"Putusan ini menjadi bukti bahwa upaya hukum yang dilakukan JPU berbuah keadilan. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk bebas dari hukuman,” tegasnya.
Selain kedua terdakwa, Mahkamah Agung sebelumnya juga telah memutuskan bersalah terhadap terdakwa lainnya, Ir. Tengku Rusli bin (Alm) Tengku Abdul Jalil, melalui putusan Nomor 5791/K/Pid.Sus/2024 pada 24 September 2024. Terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti Rp 5,43 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Eksekusi terhadap Tengku Rusli telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada 2 Desember 2024, sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Nomor Print-01/L.1.15/Fu.1/12/2024.
Kejati Aceh berharap langkah ini menjadi pembelajaran dan peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara.
“Hukum harus menjadi pedoman bagi siapa saja yang menduduki jabatan publik,” pungkasnya.