Beranda / Politik dan Hukum / Lima Hasil Pilkada 2024 di Aceh Digugat ke MK

Lima Hasil Pilkada 2024 di Aceh Digugat ke MK

Minggu, 08 Desember 2024 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024. Hingga saat ini, terdapat 58 gugatan yang telah diajukan ke MK, diantaranya terdapat enam gugatan hasil Pilkada di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.

Berdasarkan informasi yang tertera di situs MK pada Jumat (5/12/2024), gugatan tersebut mencakup perselisihan hasil Pilkada tingkat kabupaten dan kota. Namun, hingga saat ini belum ada gugatan yang diajukan untuk hasil Pilkada tingkat provinsi.

Gugatan hasil Pilkada dapat diajukan ke MK paling lambat tiga hari kerja setelah diumumkannya penetapan hasil suara Pilkada oleh KPU kabupaten/kota atau provinsi, dan pendaftaran dapat dilakukan secara daring.

Berikut ini adalah enam gugatan hasil Pilkada kabupaten dan kota di Aceh yang telah didaftarkan ke MK hingga Jumat (6/12) pukul 10.00 WIB:

1. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Lhokseumawe

Pemohon: Ismail

2. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bireuen

Pemohon: Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin

3. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Langsa dilaporkan dua kali

Pemohon: Maimul Mahdi dan Nurzahri

Pemohon: Fazlun Hasan dan Meutia Apriani

4. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Aceh Timur

Pemohon: Sulaiman dan Abdul Hamid

5. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Sabang

Pemohon: Ferdiansyah dan Muhammad Isa 

Sumber: Detiknews

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI