kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Lima Bacaleg DPR Kota Banda Aceh Ajukan Perubahan Nama

Lima Bacaleg DPR Kota Banda Aceh Ajukan Perubahan Nama

Rabu, 23 Agustus 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Bacaleg DPR Kota Banda Aceh mengikuti sidang perubahan nama yang digelar di Kantor KIP setempat. (Foto: Agus Setyadi)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lima bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Kota Banda Aceh mengikuti sidang perubahan nama yang digelar di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP). Nama baru mereka akan dipakai saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Seorang pemohon perubahan nama adalah Isnaini, bacaleg dari Partai Demokrat. Dia mengajukan permohonan ke pengadilan agar di belakang namanya ditambah nama orang tua sehingga menjadi Isnaini Husda.

"Nama Isnaini Husda sudah saya pakai sejak SMP dan di KTP pertama dulu nama orang tua tertera Husda namun setelah ada KTP elektronik semuanya disesuaikan dengan ijazah karena di ijazah tidak pakai nama orang tua," kata Isnaini kepada wartawan.

Menurut Isnaini, sebelumnya Bacaleg tidak perlu mengikuti persidangan untuk memakai nama orang tua di DCT dan kertas suara. Caleg disebut hanya perlu membuat surat pernyataan tapi sekarang sudah berlaku aturan baru.

"Ini ketiga kali saya ikuti Pileg dan dua kali sebelumnya juga pakai nama Husda. Untuk itu karena masyarakat lebih mengenal Isnaini Husda maka saya mengajukan penambahan nama orang tua setelah nama saya," jelasnya.

"Dua kali ikut Pileg sebelumnya kita hanya membuat surat pernyataan nama yang tertera di kertas suara. Untuk saat ini kita harus kita ikut sidang karena aturan berubah harus mengikuti penetapan pengadilan," lanjutnya.

Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali mengatakan, persidangan digelar di kantor KIP karena adanya program sidang keliling sehingga dapat memudahkan bacaleg yang ingin mengajukan perbaikan dokumen administrasi. Dalam perbaikan itu, bacaleg dapat menambah nama populer atau melakukan perbaikan.

"Setelah kita surati kepada semua Parpol yang ada merespon lima bacaleg yang ingin melakukan perubahan namanya. Mereka semua dari Partai Demokrat," jelasnya.

Yusri menjelaskan, bacaleg dapat melakukan perubahan nama sampai sebelum penetapan DCT. Setelah itu, Bacaleg tidak boleh lagi melakukan perbaikan-perbaikan.

"Setalah DCT tidak boleh lagi kita lakukan perubahan namanya," jelasnya.

Berikut lima bacaleg yang melakukan perubahan namanya:

1. Isnaini menjadi Isnaini Husda

2. Ismi menjadi Ismi Amran

3. Januar Hasan menjadi Teungku H Januar Hasan

4. T Heppi Suwaidi menjadi Teuku Heppi Suwaidi

5. Jailani menjadi Jailani Joy 

[detik.com]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda