Sabtu, 23 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Legalisasi Tambang Rakyat Dinilai Positif Asalkan Tata Kelola dan Tujuan Jelas

Legalisasi Tambang Rakyat Dinilai Positif Asalkan Tata Kelola dan Tujuan Jelas

Jum`at, 22 Agustus 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Akademisi Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi menilai rencana pemerintah untuk melegalkan aktivitas pertambangan rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berpotensi menjadi langkah positif dalam tata kelola sumber daya alam Aceh, asalkan dilaksanakan dengan tujuan yang jelas, regulasi yang tegas, dan pengawasan yang transparan.

“Legalitas pertambangan rakyat itu bagus, karena dilakukan oleh banyak rakyat. Tapi sebelum menyentuh itu, pemerintah Aceh harus memastikan dulu perusahaan-perusahaan tambang besar sudah membayar kewajibannya, lisensi, pajak, retribusi, baik lewat pusat maupun daerah. Kalau itu sudah beres, barulah kita bicara tambang rakyat,” ujar Saiful kepada media dialeksis.com, Jumat, 22 Agustus 2025.

Ia menilai bahwa polemik mengenai tambang rakyat seringkali menutupi persoalan mendasar yaitu ketidakpatuhan sebagian perusahaan besar terhadap kewajiban mereka. 

Menurut Saiful, pemerintah tidak boleh hanya fokus pada upaya legalisasi tambang rakyat, tetapi juga harus menegakkan aturan terhadap pelaku usaha berskala besar yang justru memiliki dampak lebih signifikan terhadap lingkungan maupun penerimaan daerah.

“Jangan sampai rakyat yang dijadikan objek penertiban, sementara perusahaan besar dibiarkan bermain-main dengan aturan. Itu tidak adil, dan tidak akan membawa manfaat jangka panjang bagi Aceh,” tambahnya.

Selain soal kepatuhan hukum dan keuangan, Saiful menekankan pentingnya aspek pendidikan dalam pengelolaan tambang rakyat. 

Ia menyebutkan bahwa legalisasi WPR hanya akan efektif apabila dibarengi dengan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan

“Kalau mau dibenahi, yang lebih penting adalah mendidik rakyat agar peduli lingkungan, tidak merusak, dan menjaga keselamatan dirinya maupun lingkungannya,” jelas Saiful.

Menurutnya, pendidikan dan pendampingan teknis kepada penambang rakyat akan menjadi kunci dalam mencegah kerusakan lingkungan yang selama ini identik dengan praktik pertambangan tanpa izin. Tanpa hal itu, legalisasi justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

Lebih jauh, Saiful mengingatkan bahwa tambang rakyat seharusnya dilihat bukan sekadar sebagai solusi ekonomi jangka pendek, melainkan bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan Aceh.

Dengan tata kelola yang tepat, legalisasi tambang rakyat bisa memberi ruang pemberdayaan ekonomi masyarakat sekaligus memastikan bahwa kerusakan alam dapat diminimalisasi.

“Pemerintah Aceh harus berani mengambil langkah strategis. Jangan hanya menunggu tekanan atau sekadar mengikuti tren legalisasi. Kita harus punya arah yang jelas: apakah tambang rakyat ini untuk kemandirian ekonomi, untuk keadilan sosial, atau sekadar untuk menambah penerimaan daerah,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
sekwan - polda
bpka