Kuasa Hukum PT PEMA: Perizinan Operasi Trading Sulfur di Kuala Langsa Sudah Terpenuhi
Font: Ukuran: - +
Kuasa Hukum PT. PEMA Mohd. Jully Fuady. Foto: for Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemberitaan terkait perdagangan Sulfur yang dilakukan oleh PT. Pembangunan Aceh (PT. PEMA) sebuah Badan Usaha Milik Aceh menimbulkan berbagai pendapat terkait dengan tudingan bahwa perizinan terkait perdagangan Sulfur yang di tempatkan di Pelabuhan Kuala Langsa, Desa Kula Langsa Kota Langsa tidak miliki izin dan berdampak negatif pada lingkungan.
Kuasa Hukum PT. PEMA Mohd. Jully Fuady dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa Perizinan Operasi Trading Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa sudah sesuai dengan syarat-syarat perizinan dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Jully menambahkan perizinan sudah terpenuhi, dimana PT PEMA telah memiliki persetujuan lingkungan, berupa Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Rencana Kegiatan Gudang Operasi Trading Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Untuk Aplikasi Ke Tanah (Penyiraman) dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Langsa, Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Pembangunan Aceh dengan Kode KBLI: 46651 (Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia) untuk kegiatan di Pelabuhan Kuala Langsa, Terhadap aduan dugaan tidak melakukan pengelolaan air limbah dengan baik didapatkan dan Tim verifikasi pengaduan telah melakukan pengukuran pH insitu air limbah di saluran akhir dengan titik koordinat N 04°31'30.2" E 098°01'15.4" dengan hasil 7-8.
Selanjutnya Kuasa Hukum PT PEMA juga memaparkan, terkait Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa yang secara periodik melakukan pengawasan terhadap kegiatan ini agar sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), artinya bahwa prinsip, kaidah dan tahapan perizinan sudah prosedural.
“Ada pengaduan dari masyarakat kepada instansi penegak hukum juga sudah kami penuhi dan taati, PT. PEMA kooperatif terhadap hal ini, salah satunya adalah verifikasi pengaduan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap PT Pembangunan Aceh (PEMA) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera beserta Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, yang langsung terjun dan memerika ke lokasi, hasil verifikasi tersebut membuktikan sesuai fakta bahwa pengaduan dan tuduhan secara fakta tidak terbukti,” ungkapnya.
Sambungnya, pihak PEMA juga taat dan kooperatif terhadap panggilan dan pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Polres Langsa.
Terkait tuduhan pembohongan publik, Jully Fuady sambil tersenyum menyebutkan tidak ada yang PT.PEMA tutupi atau tuduhan berbohong kepada publik, semua sesuai fakta dan prosedural, kritik dan tuduhan-tuduhan ini adalah vitamin untuk PT. PEMA, namun yang disayangkan adalah tuduhan-tudahan dalam pemberitaan tersebut berdampak tidak baik pada iklim investasi di Aceh, kerugian ini yang lebih besar.
Jully juga membantah serius tudingan persekongkolan dengan Dinas Lingkungan Hidup Aceh. “itu tidak benar ya, silahkan kritik tetapi tidak menyerang secara personal dan merusak kehormatan nama baik seseorang,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT. PEMA sedang mengusahakan perdagangan Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa, Kota Langsa, bisnis yang diharapkan mampu mendorong geliat bisnis dan ekonomi Kota Langsa secara khusus dan Aceh secara umum mendapatkan beberapa kritik terkait perizinan khususnya lingkungan.
Terhadap isu dan pengaduan ini, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera beserta Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa sudah melakukan Verifikasi pengaduan pada tanggal 1 sampai 5 April 2024 di Pelabuhan Kuala Langsa.